KPK Bantar Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah mengalami gangguan saluran pencernaan.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 24 Juni 2026, 21:47 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut - kiri), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan itu diambil setelah Yaqut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan dan memerlukan rawat inap.

"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Ybs menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Budi, pembantaran penahanan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar tersangka, khususnya terkait pelayanan kesehatan selama proses hukum berlangsung.

Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Budi.

 

Ditahan di Gedung Merah Putih

Yaqut sebelumnya ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.

Pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjalani tahanan rumah. Permohonan itu kemudian dikabulkan KPK dan Yaqut mulai menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, status tersebut tidak berlangsung lama. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Sehari kemudian, tepatnya pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK.

Kini, di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, KPK kembali mengambil langkah pembantaran penahanan terhadap Yaqut karena alasan kesehatan.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya