Hotel Sultan Belum Diputuskan Akan Dirobohkan, Kemensetneg Fokus Pindahkan Aset

Sepekan setelah eksekusi lahan selesai, Kemensetneg dan PPKGBK masih melakukan pemindahan ribuan aset dari kawasan Hotel Sultan ke dua gudang di Cikarang.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 24 Juni 2026, 21:00 WIB
Eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan pemerintah belum memutuskan nasib bangunan Hotel Sultan setelah eksekusi lahan selesai dilakukan pekan lalu.

"Belum diputuskan," kata Kharis saat ditanya mengenai kemungkinan perobohan Hotel Sultan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Kharis, fokus Kemensetneg dan PPKGBK saat ini masih pada proses pemindahan barang dan aset bergerak dari kawasan Hotel Sultan ke gudang yang telah disiapkan.

"Contohnya ada kasur, kursi, meja, sofa, nanti rekan-rekan bisa lihat," ujarnya.

Ia menjelaskan proses pemindahan dilakukan sesuai berita acara eksekusi dan berita acara penyerahan barang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk menampung aset yang dipindahkan, pemerintah menyiapkan dua lokasi gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Gudang pertama berada di Komplek Pergudangan Cikarang G2C dan digunakan untuk menyimpan barang-barang dari area hotel, termasuk empat tower dan restoran.

"Gudang pertama ini digunakan untuk menyimpan barang-barang yang dari hotel. Ada empat tower dan restoran," kata Kharis.

Sementara gudang kedua yang berada di Kawasan Industri MM2100 difungsikan untuk menampung barang-barang dari area apartemen.

Kharis memastikan proses pengosongan dan pemindahan aset berjalan lancar. Sejumlah perusahaan jasa pemindahan barang juga terlihat masih melakukan aktivitas pengangkutan ke lokasi penyimpanan.

"Jadi memang prosesnya berjalan lancar sampai dengan saat ini. Seperti yang rekan-rekan lihat, sudah banyak aktivitas daripada mover untuk melakukan pengangkutan barang," ujarnya.

 

Selesaikan Eksekusi

Massa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat bentrok dengan petugas pengamanan gabungan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyelesaikan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026). Meski pihak termohon tidak melakukan pengosongan secara sukarela, proses eksekusi tetap dilaksanakan hingga tuntas.

Melalui eksekusi tersebut, negara kembali menguasai dua bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya.

Sejumlah aset yang kini berada dalam penguasaan negara antara lain Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1 dan 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Qi Lounge, Lagoon Garden, lapangan tenis, fitness center, hingga coffee shop.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya