Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kedatangan 5.000 perwakilan pekerja tambang. Untuk mengantisipasi tindakan anarki, aparat kepolisian dari Polres Jakarta Pusat dan Satuan Brimob Poda Metro Jaya disiagakan.
Pantauan Liputan6.com, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/1/2013). Ratusan aparat kepolisian sudah siap berjaga-jaga menyambut para pekerja tambang yang akan berdemontrasi.
Selain itu, para personel keamanan tersebut juga di lengkapi dengan kendaraan operasional pendukung seperti puluhan sepeda motor, dua unit mobil Water Canon, dan dua unit kendaraan lapis baja, Barcuda.
Perwakilan seluruh pekerja tambang Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi untuk menentang pelaksanaan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri.
Koordinator Umum Aliansi Pekerja Tambang Batu Hijau, Yusrawan Galang mengatakan, rombongan tersebut berjumlah 5.000 orang pekerja tambang akan menuju kantor kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Bukan hanya pekerja PT Newmont Nusa Tenggara dan Freeport. Tapi dari seluruh perusahaan tambang Indonesia," kata Yusrawan
Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri 20 Tahun 2013.Revisi kedua peraturan tersebut bertujuan untuk meringankan perusahaan tambang yang terkena dampak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri dilaksanakan 12 Januari 2014. (Pew/Ahm)
Baca Juga:
5.000 Pekerja Tambang Demo di Kantor Jero Wacik Hari Ini
Ekspor Mineral Dilarang, Newmont Siap Pecat Karyawan?
Larangan Ekspor Mineral Dongkak Harga Komoditas Tambang
Pantauan Liputan6.com, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/1/2013). Ratusan aparat kepolisian sudah siap berjaga-jaga menyambut para pekerja tambang yang akan berdemontrasi.
Selain itu, para personel keamanan tersebut juga di lengkapi dengan kendaraan operasional pendukung seperti puluhan sepeda motor, dua unit mobil Water Canon, dan dua unit kendaraan lapis baja, Barcuda.
Perwakilan seluruh pekerja tambang Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi untuk menentang pelaksanaan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri.
Koordinator Umum Aliansi Pekerja Tambang Batu Hijau, Yusrawan Galang mengatakan, rombongan tersebut berjumlah 5.000 orang pekerja tambang akan menuju kantor kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Bukan hanya pekerja PT Newmont Nusa Tenggara dan Freeport. Tapi dari seluruh perusahaan tambang Indonesia," kata Yusrawan
Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri 20 Tahun 2013.Revisi kedua peraturan tersebut bertujuan untuk meringankan perusahaan tambang yang terkena dampak pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengamanatkan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri dilaksanakan 12 Januari 2014. (Pew/Ahm)
Baca Juga:
5.000 Pekerja Tambang Demo di Kantor Jero Wacik Hari Ini
Ekspor Mineral Dilarang, Newmont Siap Pecat Karyawan?
Larangan Ekspor Mineral Dongkak Harga Komoditas Tambang