Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menginvestigasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kejanggalan pencairan anggaran di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Permintaan itu menyusul temuan BPK yang mengungkap seorang aparatur sipil negara (ASN) tercatat menerima pembayaran honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Advertisement
Menurut Eka, temuan tersebut merupakan indikasi serius yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh untuk mengetahui mekanisme pencairan anggaran yang terjadi.
“Kemendagri harus segera turun tangan dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap temuan ini. Perlu ditelusuri bagaimana mekanisme pencairan anggaran tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah,” kata Eka dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Selasa (23/6/2026).
Politikus PKB itu menegaskan hasil investigasi harus mampu mengungkap akar persoalan, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pencairan anggaran.
Menurut dia, apabila ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, maupun tindakan kecurangan yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum harus menindak tegas pihak yang terlibat.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, atau tindakan fraud yang merugikan keuangan negara, maka para pelaku harus dijerat dengan pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan uang rakyat,” ujarnya.
Jadi Perhatian Semua Daerah
Eka menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah agar memperkuat tata kelola keuangan dan sistem pengawasan anggaran.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan Komisi II DPR akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah agar penggunaan anggaran negara berjalan efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari praktik penyimpangan.