Uni Eropa Tutup Keran Bursa Kripto Ilegal

Regulator pasar keuangan Uni Eropa memperketat pengawasan industri kripto. Platform tanpa lisensi diwajibkan menutup layanan mulai Juli 2026.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 24 Juni 2026, 16:00 WIB
Ilustrasi kripto. Regulator pasar keuangan Uni Eropa memperketat pengawasan industri kripto. (Foto by AI)

Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa semakin memperketat pengawasan terhadap industri aset kripto. European Securities and Markets Authority (ESMA) atau Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan aset kripto atau Crypto-Asset Service Providers (CASP) yang belum memiliki lisensi resmi harus segera menghentikan operasinya.

Langkah tersebut dilakukan seiring berakhirnya masa transisi selama 18 bulan dalam penerapan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), yang akan resmi berakhir pada 1 Juli 2026.

Dikutip dari U.Today, Rabu (24/6/2026), melalui aturan tersebut, Uni Eropa berupaya menyatukan berbagai regulasi kripto yang sebelumnya berbeda-beda di setiap negara anggota. Selama ini, perbedaan aturan nasional dinilai menciptakan fragmentasi pasar dan menghambat perkembangan industri aset digital di kawasan tersebut.

ESMA menyebut jumlah perusahaan yang belum memiliki lisensi masih cukup besar. Dari lebih dari 1.200 perusahaan kripto yang sebelumnya beroperasi di bawah berbagai rezim nasional, sekitar 75% hingga 83% diperkirakan masih belum mengantongi izin sesuai standar MiCA.

Karena itu, regulator menegaskan tidak ada lagi ruang bagi perusahaan kripto tanpa izin untuk terus beroperasi di wilayah Uni Eropa.

Perusahaan yang tidak memperoleh lisensi sebelum tenggat waktu berakhir diwajibkan menghentikan aktivitas bisnisnya atau berpotensi menghadapi tindakan penegakan hukum yang tegas dari regulator.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Harus Jalankan Prosedur Kepatuhan

Ilustrasi kripto. Regulator pasar keuangan Uni Eropa memperketat pengawasan industri kripto. (Foto by AI)

ESMA juga menekankan bahwa perusahaan yang belum berizin tidak dapat begitu saja menghentikan operasinya tanpa perlindungan bagi pelanggan.

Regulator mewajibkan perusahaan tersebut menyiapkan rencana penghentian bisnis (wind-down plan) yang jelas guna memastikan dana nasabah tetap aman selama proses penutupan layanan.

Perusahaan juga harus segera berhenti menerima pelanggan baru dari wilayah Uni Eropa dan menghentikan seluruh aktivitas promosi maupun iklan di kawasan tersebut.

Selain itu, mereka diwajibkan memberikan informasi secara berkala kepada pengguna mengenai tenggat waktu penghentian layanan, termasuk petunjuk yang jelas terkait proses pemindahan dana secara aman.

"Jika sebuah platform masih belum memiliki lisensi setelah 1 Juli, maka dana pengguna tidak lagi mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum Uni Eropa," tegas ESMA.

Bahkan saat menghentikan operasinya, perusahaan tetap harus menjalankan prosedur kepatuhan yang berlaku, termasuk pemeriksaan anti pencucian uang (anti-money laundering/AML) dan verifikasi seluruh transaksi keluar.

ESMA juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa status legalitas penyedia layanan kripto melalui Interim MiCA Register yang dikelola regulator. Langkah ini penting agar investor dapat memastikan platform yang digunakan telah beroperasi secara sah dan berada di bawah pengawasan otoritas Uni Eropa.

Dengan penerapan penuh MiCA, Uni Eropa berharap tercipta industri kripto yang lebih transparan, aman, dan memiliki standar perlindungan konsumen yang lebih kuat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya