Kejagung Tahan Tersangka Korupsi PLTGU Belawan

Manager Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga resmi ditetapkan sebegai tersangka usai diperiksa Senin Pagi

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Jan 2014, 04:02 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Surya langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan penahanan Surya Dharma berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-01/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 6 Januari 2014. Dia akan ditahan untuk 20 hari mendatang.

"Atau terhitung dari tanggal 6 Januari 2014 sampai dengan 25 Januari 2014 mendatang," kata Setia di Jakarta, Senin (6/1/2014)

Sementara itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga telah memeriksa empat saksi panitia pengadaan barang jasa atau tender, yaitu Rakhmadsyah yang merupakan Sekretaris Tender, dan tiga anggota tender lainnya yakbi Mangapul Marbun, Jonni Hutajulu, serta Abrar Ali.

Ia menjelaskan tindakan penahanan didasarkan kepada pertimbangan alasan subyektif dan obyektif yaitu pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun. Setia Untung juga mengatakan kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 25 miliar.

"Dan dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempersulit proses penyidikan. Adapun Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," tambahnya. (Ant/Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya