Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkap dua pabrik otomotif asal Jepang akan pindah ke Vietnam. Sekitar 7.000 buruh terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia baru mengungkap inisial dua perusahaan asal Jepang yang beroperasi di Mojokerto dan Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya yakni PT J dan PT S. Pabrik perusahaan pertama yang disebutnya memiliki sekitar 7.000 karyawan. Sekitar 4.000 diantaranya terancam PHK jika sebagian lini produksinya pindah ke Vietnam.
Advertisement
"Memang kemungkinan, baru omong-omong ya, baru omong-omong 4.000. Tapi saya sih enggak begitu yakin 4.000, karena ini baru omong-omong. Kan biasanya kalau manajemen itu ambil call tinggi, mungkin ribuan, tapi tidak mungkin 4.000," ungkap Iqbal usai Rapat Kerja Nasional KSPI, di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Sementara itu, satu perusahaan lagi, PT S disebut memiliki 4.000 karyawan. Hanya saja, persentase jumlah buruh yang berpotensi ter-PHK lebih besar, sekitar 3.000 buruh. Namun, jumlah ini, kata Iqbal masih merupakan perkiraan awal.
"Kalau yang PT S-nya jumlah karyawannya 4.000. Bahkan lebih parah lagi, 3.000 (berpotensi PHK), omong-omongnya, tapi mungkin di ribuan lah," ujar dia.
Dengan demikian, nasib sekitar 7.000 karyawan dari dua pabrik ototomotif terafiliasi perusahaan Jepang itu bergantung pada keputusan pemindahan link produksinya.
Iqbal berencana melakukan negosiasi ke induk perusahaan keduanya agar mengurunkan niat pindah ke Vietnam. "Memang agak besar, tapi kalau kita bisa meyakinkan mereka, prinsipal di Jepang kemungkinan pindah ke Vietnam itu tidak akan dilakukan. Karena ini juga belum terjadi," ucapnya.
"Pemindahan itu nggak semudah itu. Kemungkinan itu kata mereka 1-2 tahun ke depan. Berarti kita masih punya waktu untuk bernegosiasi," imbuh Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh ini.
Gelombang PHK Mengintai, Menaker Lakukan Mitigasi
Pemerintah memastikan terus memantau perkembangan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kasus ketenagakerjaan berkembang menjadi gelombang PHK yang lebih luas di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara aktif melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap perusahaan yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, termasuk yang berpotensi melakukan PHK.
Menurut dia, setiap kasus yang muncul akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penyelesaian internal perusahaan hingga proses mediasi oleh pemerintah.
"Ya kita terus monitor. Jadi setiap ada (PHK), artinya kan prosesnya itu mulai dari internal perusahaan, kemudian sampai ke kita. Kemudian nanti ada yang kita dorong selesaikan secara bipartit, ada yang kemudian nanti mediator kita turun," kata Yassierli dikutip dari Antara, Selasa (23/6/2026).
Yassierli menjelaskan sebagian kasus yang berpotensi berujung pada PHK masih dalam tahap penyelesaian. Beberapa di antaranya sudah ditangani mediator Kemenaker, sementara sebagian lainnya masih menunggu hasil perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
"Sekarang itu ada beberapa yang memang mediator kita sudah turun, dan ada yang kemudian kita masih nunggu hasil dari bipartit mereka," lanjutnya.