Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank 13 Tahun Penjara

Selain dituntut 13 tahun penjara, Erasmus Wowo diwajibkan membayar restitusi Rp100 juta, sementara terdakwa lain dituntut empat tahun penjara dan restitusi Rp40,6 juta.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 22 Juni 2026, 22:33 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta.

Jaksa menyatakan Erasmus terbukti turut serta melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Senin (22/6/2026).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Erasmus membayar restitusi sebesar Rp100 juta kepada pihak korban.

Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terdakwa untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, sisa restitusi yang belum dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa menilai Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

 

Bayar Restitusi Rp 40,6 juta

Selain hukuman penjara, Eka juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 40,6 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka sisa restitusi yang belum dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang, Mohammad Ilham Pradipta, yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya