Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti turut serta dalam penculikan dan pembunuhan korban serta membebankan restitusi masing-masing Rp1,05 miliar.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 22 Juni 2026, 22:03 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pemerintah, Mohammad Ilham Pradipta, dengan pidana penjara selama 15 tahun. (Liputan6/Rifqy Alief)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pemerintah, Mohammad Ilham Pradipta, dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).

Jaksa menyatakan ketiganya terbukti turut serta melakukan tindak pidana perampasan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa. Selain menyebabkan korban meninggal dunia, ketiganya dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.

"Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan; para terdakwa sudah pernah dihukum, yaitu terdakwa Candy dan terdakwa Dwi Hartono," ujar jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban masing-masing sebesar Rp1,05 miliar.

Hebohkan Masyarakat

Sidang kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN. (Antara)

Jaksa menjelaskan apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka harta benda dan pendapatan mereka dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

Kasus ini berkaitan dengan penculikan dan pembunuhan terhadap Mohammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank di Cempaka Putih, yang sebelumnya menggemparkan publik.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya