Liputan6.com, Jember: Subaheri (bukan Muhaeri seperti ditulis sebelumnya--Red) penjaga palang pintu perlintasan kereta api di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur, terancam dipecat oleh PT Kereta Api Indonesia, jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas. Sedangkan pria berusia 50 tahun ini mengaku tidak meninggalkan pos penjagaan. Demikian informasi yang dihimpun SCTV di Jember, Kamis (27/5).
Dia menuturkan, sebelum kecelakaan terjadi, dirinya tertidur karena kelelahan menunggu KA Mutiara Timur terlambat melintas. Menurut Subaheri, seharusnya kereta melintas pukul 02.30 WIB. Ternyata KA datang sekitar satu jam kemudian tanpa pemberitahuan dari pihak stasiun. Bahkan, dia sempat menolong korban yang terluka dan dibawa ke pos penjagaan untuk diamankan.
Subaheri bekerja di PT KAI sejak 1985. Sebulan silam, dia baru menerima penghargaan. Selain itu, Subaheri menerima kenaikan gaji yang totalnya mencapai Rp 1,25 juta dari sebelumnya Rp 900 ribu per bulan.
Sedangkan menurut Kepala Kepolisian Reserse Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Rusdyansah, Subaheri terancan hukuman lima tahun. Dia dituduh lalai menutup palang pintu yang menelan korban jiwa. Seperti diketahui, akibat palang pintu tidak ditutup, KA Mutiara Timur jurusan Surabaya-Banyuwangi menabrak Bus Akas Asri. Kecelakaan ini menewaskan tujuh penumpang bus. Sebanyak 21 penumpang bus lainnya juga cedera [baca: KA Menabrak Bus di Jember, Tujuh Tewas].(DNP/Agus Ainul Yaqin)
Dia menuturkan, sebelum kecelakaan terjadi, dirinya tertidur karena kelelahan menunggu KA Mutiara Timur terlambat melintas. Menurut Subaheri, seharusnya kereta melintas pukul 02.30 WIB. Ternyata KA datang sekitar satu jam kemudian tanpa pemberitahuan dari pihak stasiun. Bahkan, dia sempat menolong korban yang terluka dan dibawa ke pos penjagaan untuk diamankan.
Subaheri bekerja di PT KAI sejak 1985. Sebulan silam, dia baru menerima penghargaan. Selain itu, Subaheri menerima kenaikan gaji yang totalnya mencapai Rp 1,25 juta dari sebelumnya Rp 900 ribu per bulan.
Sedangkan menurut Kepala Kepolisian Reserse Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Rusdyansah, Subaheri terancan hukuman lima tahun. Dia dituduh lalai menutup palang pintu yang menelan korban jiwa. Seperti diketahui, akibat palang pintu tidak ditutup, KA Mutiara Timur jurusan Surabaya-Banyuwangi menabrak Bus Akas Asri. Kecelakaan ini menewaskan tujuh penumpang bus. Sebanyak 21 penumpang bus lainnya juga cedera [baca: KA Menabrak Bus di Jember, Tujuh Tewas].(DNP/Agus Ainul Yaqin)