Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
DPO kasus penipuan miliaran rupiah tersebut diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, tepat saat sang buronan baru saja kembali dari luar negeri.
"DPO tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta saat kembali dari Singapura," kata Anang dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026).
Buronan yang diamankan tersebut diketahui beridentitas Richard Arief Muljadi, seorang wiraswasta berusia 38 tahun yang beralamat di Jalan Bondowoso, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat.
Richard merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang telah menimbulkan kerugian fantastis.
"Terdakwa didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar," tutur Anang.
Kabur dari Sidang dan Diperingatkan untuk Menyerah
Akibat perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Anang menjelaskan, status DPO terpaksa disematkan karena Richard terus-menerus mangkir dari kewajibannya untuk menghadiri persidangan di daerah Kalimantan Selatan.
"Berkas perkara Terdakwa telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga masuk ke dalam DPO," jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan oleh tim gabungan di bandara, Richard bersikap kooperatif sehingga seluruh proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan.
Pihak Kejaksaan Agung pun langsung menyerahkan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Anang menyampaikan instruksi tegas dari Jaksa Agung yang meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Pihak korps adhyaksa juga memberikan peringatan keras kepada para pelarian lainnya untuk segera menyerahkan diri.
"Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Anang.