Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang telah menganiaya ayah tirinya dengan menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra di Garut, Minggu (21/6), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Ia menuturkan tindakan penganiayaan itu dilakukan pelaku berinisial RH (32) terhadap korban Wawan Setiawan (52), yang merupakan ayah tiri pelaku. Penganiayaan dilakukan ketika korban pulang kerja di kawasan Jalan Maktal, Jumat (19/6) sore.
Penganiayaan itu dipicu perselisihan antara korban dan pelaku yang tidak terima adiknya dimarahi korban.
"Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi," katanya.
Herman menyampaikan korban yang mengalami luka tusuk langsung terkapar, kemudian dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Olah TKP
Kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menurunkan Tim Sancang untuk memburu pelakunya hingga akhirnya berhasil ditangkap sehari setelah kejadian di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Sabtu (20/6) malam.
Selain menangkap pelaku, kata Herman, jajarannya juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.