Liputan6.com, Jakarta - Aksi nekat dua pemuda membobol kotak amal di sebuah masjid di Kabupaten Lampung Barat, Lampung, berakhir di tangan polisi. Modus pelaku yang membawa kotak amal ke toilet wanita sebelum menguras isinya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) masjid.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Muhtadin Saputra (20) dan seorang remaja berinisial FDS (17).
Advertisement
Keduanya diduga terlibat dalam pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
"Pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pengurus masjid dan rekaman CCTV yang merekam aksi mereka," kata Rudy, Minggu (21/6/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui pengurus masjid pada 18 Juni 2026. Saat itu, salah seorang warga memberi tahu bahwa kotak amal yang berada di area toilet wanita dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya telah raib.
Curiga terjadi pencurian, pengurus masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pengecekan, terlihat tiga orang masuk ke area masjid pada dini hari.
Dalam rekaman tersebut, para pelaku tampak menggotong kotak amal dari dalam masjid lalu membawanya ke arah toilet wanita. Tak lama kemudian mereka meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, uang infak dan sedekah sekitar Rp 1,5 juta yang tersimpan di dalam kotak amal hilang.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Pelaku Ditangkap
Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua pelaku di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit.
"Saat diperiksa, keduanya mengakui telah mencuri kotak amal milik Masjid Nurul Huda," bebernya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kotak amal yang dirusak pelaku dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Balik Bukit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam pidana penjara selama 7 tahun kurungan.