Hilang 3 Tahun, Wanita Ditemukan Penuh Luka di Rumah Sakit

Polda Jawa Barat (Jabar) menyelidiki dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita yang sempat menghilang selama sekitar tiga tahun.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 18 Juni 2026, 06:05 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (Antara)

Liputan6.com, Bandung - Polda Jabar atau Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki dugaan penyekapan yang dialami wanita berinisial YTT (29) yang dilaporkan mengalami luka berat setelah diduga diculik dan dianiaya oleh seorang pria selama sekitar tiga tahun di Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jabar oleh kakak korban pada 12 Juni 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

"Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH," ujar Hendra dalam keterangan yang diterima di Bandung, melansir Antara, Kamis (18/6/2026).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pelapor menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Setelah menerima informasi tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati korban dalam kondisi mengalami sejumlah luka serius.

"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan," ucap Hendra.

 

Korban Tidak Diketahui Keberadaannya Sebelum Ditemukan di Rumah Sakit

Hendra mengungkapkan, sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.

"Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun," ucap dia.

Menurut Hendra, selama rentang waktu tersebut korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh terlapor menggunakan tangan, benda tumpul hingga senjata tajam.

"Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," kata dia.

Hendra melanjutkan, akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya.

"Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp 52 juta," jelas Hendra.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya