Liputan6.com, Jakarta - Anggaran subsidi energi masih menjadi salah satu beban besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di antara berbagai komponen belanja energi, subsidi bahan bakar minyak (BBM) kerap menjadi sorotan karena dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran dan belum mampu mewujudkan keadilan sosial secara optimal.
Besaran subsidi BBM sendiri terus mengalami perubahan dari tahun ke tahun, mengikuti dinamika harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), serta tingkat konsumsi masyarakat.
Advertisement
Pada 2022, realisasi subsidi BBM mencapai Rp 551,2 triliun, kemudian turun menjadi Rp 375 triliun pada 2023 dan Rp 113,3 triliun pada 2024. Namun, anggaran tersebut kembali meningkat menjadi Rp 394,3 triliun pada 2025 sebelum ditetapkan sebesar Rp 210,1 triliun pada 2026.
Di sisi lain, sektor transportasi menjadi pengguna BBM terbesar dengan porsi sekitar 40% dari total konsumsi nasional. Namun, berdasarkan data Kementerian ESDM, sebagian besar atau sekitar 93% BBM bersubsidi justru dikonsumsi oleh pemilik kendaraan pribadi, sementara transportasi barang hanya menyerap 4% dan angkutan umum penumpang sekitar 3%.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai anggaran subsidi energi akan memberikan manfaat yang lebih luas apabila diarahkan untuk mempercepat pembangunan dan modernisasi transportasi umum di berbagai daerah.
"Daripada mengalokasikan subsidi Rp 5 juta untuk pembelian motor listrik secara umum, anggaran tersebut akan jauh lebih berdampak jika dialihkan untuk menstimulus pemda dalam membenahi transportasi publik," ujar Djoko Setijowarno dalam pernyataannya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Dukung Jadi Negara Maju
Menurutnya, penguatan transportasi publik menjadi langkah penting untuk mendukung target Indonesia menjadi negara maju pada 2045. Namun hingga kini, baru sekitar 45 dari 514 pemerintah daerah yang telah melakukan modernisasi sistem transportasi umum.
Djoko juga menilai insentif kendaraan listrik tetap dapat dilanjutkan, tetapi perlu difokuskan pada wilayah yang menghadapi keterbatasan akses BBM, seperti pulau-pulau kecil serta kawasan tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP). Ia mencontohkan Kabupaten Asmat yang telah memanfaatkan kendaraan listrik sebagai sarana transportasi masyarakat sejak 2007 akibat keterbatasan pasokan BBM.
Ia menambahkan, transportasi umum yang memadai tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat, tetapi juga dapat menjadi instrumen perlindungan sosial melalui pemberian tarif murah atau bahkan gratis bagi pelajar, mahasiswa, buruh, guru, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain mendorong efisiensi fiskal, pengembangan transportasi publik dinilai mampu meningkatkan keselamatan berkendara, memperkuat konektivitas antarwilayah, mendukung pemerataan pembangunan, serta memberikan manfaat bagi lingkungan dan penataan kawasan perkotaan.