Pemerintah Tarik Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks dari 3 Negara

Pemerintah menerapkan bea masuk antidumping atas produk kertas karton dupleks dari tiga negara setelah ditemukan praktik dumping yang merugikan industri.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 14 Juni 2026, 11:00 WIB
Ilustrasi tumpukan karton. (AP Photo/Kin Cheung)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor kertas karton dupleks yang berasal dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari ketiga negara tersebut.

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu diterbitkan setelah pemerintah menemukan adanya praktik dumping yang dilakukan oleh eksportir dari ketiga negara. Praktik tersebut dinilai menimbulkan kerugian bagi industri kertas karton dupleks dalam negeri.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri," bunyi poin c pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026, dikutip Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan lampiran PMK tersebut, pemerintah menetapkan besaran BMAD yang berbeda untuk masing-masing produsen dan negara asal.

Untuk produk asal Korea Selatan, tarif antidumping ditetapkan sebesar:

  • US$ 19,0 per ton untuk Hansol Paper Co., Ltd.
  • US$ 31,2 per ton untuk Hanchang Paper Co., Ltd.
  • US$ 140,0 per ton untuk perusahaan lainnya.

Sementara itu, untuk produk asal Malaysia dikenakan tarif:

  • US$ 28,8 per ton untuk XSD International Paper Sdn. Bhd.
  • US$ 36,0 per ton untuk perusahaan lainnya.

Adapun seluruh produsen asal Taiwan dikenakan BMAD sebesar US$ 140,0 per ton.

Langkah perlindungan perdagangan ini diambil setelah Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti bahwa produk impor tersebut dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan nilai normalnya. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kerugian bagi industri sejenis di Indonesia serta mengganggu persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.

 

Importir Wajib Lampirkan Certificate of Analysis

Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 40 Tahun 2026, BMAD dikenakan terhadap impor kertas karton multilapis dengan berat antara 210 gram hingga 450 gram per meter persegi. Produk yang dikenai aturan ini memiliki permukaan atas dominan berwarna putih dan bagian belakang berwarna abu-abu.

Produk tersebut masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.

Pemerintah menegaskan bahwa BMAD merupakan pungutan tambahan di luar bea masuk yang telah berlaku sebelumnya.

“Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (most favoured nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PMK tersebut.

Untuk mendukung pengawasan, importir diwajibkan melampirkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) dalam pemberitahuan pabean impor. Dokumen tersebut digunakan untuk memverifikasi tingkat kecemerlangan (brightness) produk yang diperiksa oleh petugas bea dan cukai.

PMK Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2026 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 11 Juni 2026. Sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9, kebijakan tersebut mulai berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan dan akan berlaku selama lima tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya