Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap seorang anggota Polri berinisial HF dalam kasus peredaran sabu. HF ditangkap di rumahnya, Kecamatan Woha.
Kepala Satresnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah menjelaskan, penangkapan HF merupakan hasil pengembangan penangkapan pria berinisial RW, Jumat (5/6/2026).
Advertisement
"Jadi, dari tindak lanjut penanganan Polsek Woha ini kami menangkap HF," kata Dediansyah. Dikutip dari Antara, Jumat (112/6/2026).
RW mengaku sabu dengan berat 1,5 gram berasal dari HF. Dari pengembangan ke HF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (bong) dan plastik klip kosong.
HF juga dinyatakan positif narkotika usai dilakukan tes urine.
"Ada juga sabu dalam jumlah kecil ditemukan dari penggeledahan rumah HF. Poket sabu diselipkan di pelapis handphone-nya," ujar dia.
Perihal status HF sebagai anggota kepolisian turut dibenarkan. Namun, Dediansyah tidak menyebut lebih lanjut tempat HF bertugas.
Terlepas dari keanggotaan, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak tebang pilih dalam penindakan hukum. Hingga saat ini, HF terungkap punya keterlibatan dalam peredaran sabu jaringan RW.
"Dari kasus ini kita masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," ucapnya. Selain proses pidana, pemeriksaan terhadap anggota tersebut juga dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal Polri. HF saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bima. "Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB," ucap Dediansyah.
Atas kasus ini, ia menyampaikan bahwa HF dalam status keanggotaan kini mendekam di tempat khusus (patsus) Propam Polres Bima.
HF terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana berlaku saat ini.