Liputan6.com, Jakarta - PT Astra International Tbk (ASII) akan menggelar pembelian kembali saham atau buyback saham maksimal Rp 8 triliun. Perseroan akan memakai dana internal untuk melakukan buyback saham.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, (10/6/2026), pelaksanaan buyback saham akan dilakukan sejak 20 Juli 2026-16 Juli 2027. Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan buyback saham sewaktu-waktu atas pertimbangan sendiri.
Advertisement
Astra International menyatakan, sebagai bagian dari komitmen perseroan untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham, perseroan terus meningkatkan kerangka alokasi modal yang disiplin. Seiring hal itu, buyback saham merupakan salah satu instrument alokasi modal yang dapat digunakan perseroan untuk mengoptimalkan alokasi modal dan mendukung imbal hasil bagi pemegang saham dengan tetap menjaga fleksibilitas yang memadai untuk mendanai peluang pertumbuhan serta mempertahankan posisi keuangan yang kuat.
Buyback saham tersebut akan dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perseroan terbuka (POJK Nomor 29/2023) dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Perseroan menegaskan, jumlah saham yang akan dibeli kembali maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Selain itu, jumlah saham free float atau beredar di publik setelah pelaksanaan buyback saham tidak akan menjadi kurang dari 15% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.
"Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak memiliki dampak negatif yang material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan,” demikian seperti dikutip.
Untuk pelaksanaan buyback saham ini, perseroan akan memakai dana internal perseroan dan bukan dari pinjaman atau dana hasil penawaran umum.
Bakal Gelar RUPSLB
Perseroan akan buyback saham secara bertahap dan penuh melalui BEI. Untuk pelaksanaan buyback saham itu, perseroan akan menunjuk satu perusahaan efek.
Setelah berakhirnya buyback saham itu, perseroan akan menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri. Perseroan akan mengalihkan atas saham hasil buyback dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku khususnya POJK Nomor 29/2023.
Untuk menggelar aksi korporasi ini, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Juli 2026.