Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison.
“Kemudian dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Advertisement
Selain Bupati Muara Enim, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani, sebagai tersangka.
Dari unsur swasta, turut ditetapkan Adi Triadi yang merupakan keponakan bupati, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Namun, Budi belum merinci terkait peran masing-masing tersangka. KPK akan menjelaskan lebih mendalam mengenai konstruksi perkara dan peran tersangka dalam konferensi pers yang berlangsung sore ini.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin 8 Juni 2026. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebanyak 10 orang ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta dalam operasi tersebut.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin, 8 Juni 2026.
Budi merinci, 10 orang tersebut terdiri dari lima orang unsur Pemkab Muara Enim. Salah satunya adalah Bupati Muara Enim, Edison. Sisanya, berasal dari pihak swasta.
Modus Tersangka
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengungkap modus yang digunakan para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang turut menyeret Bupati Edison.
Dalam praktiknya, para pelaku diduga memanfaatkan sejumlah rekening perantara atau nominee sebagai sarana penampungan dana hasil dugaan suap, dengan pola buka-tutup rekening.
"Jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening gitu ya," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Budi menerangkan, rekening yang dibuka digunakan sebagai tempat penampungan dana. Setelah dana tersebut disalurkan atau didistribusikan, rekening itu kemudian ditutup, lalu diganti dengan pembukaan rekening baru untuk melanjutkan pola serupa.
Selain itu, para tersangka juga menggunakan modus rekening nominee atas nama Office Boy (OB) dan beberapa pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
"Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening lain," katanya.