Liputan6.com, Surabaya: Masih ingat kasus pembunuhan Lidya Burhan Kartolo, mahasiswi Universitas Kristen Petra Surabaya? Dalangnya, yaitu Erwin Saputra diganjar hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/5). Putusan hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Persidangan kasus tersebut sempat tertunda sampai lima kali.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Pirza Pakpahan mengatakan Erwin terbukti menjadi otak pembunuhan Lidya pada April 2002. Sementara pelaku utama, Bambang Suryo telah divonis delapan tahun penjara [baca: Pembunuh Mahasiswi Petra Dituntut 13 Tahun Penjara]. Tapi, vonis hakim belum bisa menjerat Erwin ke penjara. Sebab, Erwin berstatus tahanan luar setelah masa penahanannya habis beberapa bulan silam.(AIS/Bambang Ronggo)
Dalam amar putusannya, hakim ketua Pirza Pakpahan mengatakan Erwin terbukti menjadi otak pembunuhan Lidya pada April 2002. Sementara pelaku utama, Bambang Suryo telah divonis delapan tahun penjara [baca: Pembunuh Mahasiswi Petra Dituntut 13 Tahun Penjara]. Tapi, vonis hakim belum bisa menjerat Erwin ke penjara. Sebab, Erwin berstatus tahanan luar setelah masa penahanannya habis beberapa bulan silam.(AIS/Bambang Ronggo)