Otak Pembunuh Mahasiswi di Surabaya Diputus Bersalah

Vonis sembilan tahun penjara dijatuhkan majelis hakim terhadap Erwin Saputra karena mendalangi pembunuhan mahasiswi Universitas Kristen Petra Surabaya. Keputusan hakim lebih ringan satu tahun.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Mei 2004, 03:26 WIB
Liputan6.com, Surabaya: Masih ingat kasus pembunuhan Lidya Burhan Kartolo, mahasiswi Universitas Kristen Petra Surabaya? Dalangnya, yaitu Erwin Saputra diganjar hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/5). Putusan hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Persidangan kasus tersebut sempat tertunda sampai lima kali.

Dalam amar putusannya, hakim ketua Pirza Pakpahan mengatakan Erwin terbukti menjadi otak pembunuhan Lidya pada April 2002. Sementara pelaku utama, Bambang Suryo telah divonis delapan tahun penjara [baca: Pembunuh Mahasiswi Petra Dituntut 13 Tahun Penjara]. Tapi, vonis hakim belum bisa menjerat Erwin ke penjara. Sebab, Erwin berstatus tahanan luar setelah masa penahanannya habis beberapa bulan silam.(AIS/Bambang Ronggo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya