Hadapi Replik, Nadiem Yakin Bebas Murni

Nadiem meyakini bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus Chromebook tidak terbukti.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 09 Juni 2026, 15:02 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang replik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Dok. Tangkapan Layar YouTube)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang replik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Namun, usai pembacaan pledoi, Nadiem tetap meyakini bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut tidak terbukti.

“Hari ini adalah replik. Replik itu adalah respons dari Kejaksaan atas pledoi kami yang dilakukan minggu lalu. Jadi hari ini kita mendengar counter dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengenai kasus saya. Setelah ini ada duplik, yaitu counter terakhir singkat dari tim penasihat hukum saya, lalu keputusan,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

“Jadi ini sudah ronde terakhir, sebentar lagi keputusan,” imbuhnya.

Nadiem berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan hati nurani, sehingga dirinya dapat diputus bebas murni.

"Ya, harapan saya seperti yang saya bilang di sidang Pledoi adalah bahwa Majelis Hakim bisa benar-benar memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani mereka. Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!," tegas Nadiem.

Nadiem mencatat, kasusnya sangatlah unik, karena empat unsur daripada korupsinya itu tidak terbukti. Jadi ya harapan besar bebas murni bukanlah angan belaka.

"Saya insyaallah akan ada keputusan bebas murni. Memang saya tidak melihat bagaimana cara atau mekanisme di mana saya bisa bersalah kalau keempat unsurnya tidak ada, kerugian negara, tidak ada unsur memperkaya orang lain, apalagi memperkaya diri sendiri. Tidak ada mens rea atau niat jahat, justru kebalikannya, banyak sekali bukti niat baik yang dilakukan saya dan tim saya," dia menandasi.

 

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.

"Menyatakan Terdakwa Bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, Nadiem dituntut denda pidana sebesar Rp1 Miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak memenuhi, maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila masih belum terpenuhi, dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

Kemudian, Nadiem dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).

"Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ungkap JPU.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya