Liputan6.com, Denpasar: Presiden Megawati Sukarnoputri bertemu dengan Presiden Timor Leste Xanana Gusmao di Hotel Patra Bali di kawasan Tuban, Denpasar, Bali, Sabtu (15/4) malam. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut, kedua kepala negara ini membicarakan seputar proses pengungkapan kebenaran dan proses rekonsiliasi pascaJajak Pendapat 1999. Demikian diungkapkan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda seusai mendampingi Presiden Megawati dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, menurut Menlu Wirajuda, Xanana secara terbuka ingin menutup sejarah masa silam demi hubungan bilateral yang lebih baik. Presiden Timor Timur ini juga akan menutup Security Crime Unit (SCU) yang dikeluarkan untuk menangkap Jenderal Purnawirawan Wiranto, November mendatang.
Namun, Wirajuda menepis pertemuan kedua kepala negara itu membahas seputar pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan militer pascaJajak Pendapat. "Dalam pertemuan itu tidak membahas politik dalam jangka pendek, seperti soal pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer dikaitkan dengan Wiranto. Meski Indonesia saat ini dalam suasana pemilu [pemilihan umum], tutur Wirajuda.
Seperti diketahui, Pengadilan Khusus Timor Timur sempat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wiranto [baca: Wiranto Akan Ditangkap]. Calon Presiden dari Partai Golkar ini dianggap menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan, deportasi, dan penganiayaan di Timor Lorosae pada 1999. Ketika itu 1.500 warga Timtim tewas.
Belakangan, Jaksa Agung Timor Leste memveto dan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Wiranto tersebut. Dengan pencabutan surat penangkapan tersebut, tuduhan pelanggaran HAM yang dialamatkan pada mantan Panglima ABRI itu selesai. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa di Jakarta, Jumat silam [baca: Timor Leste Mencabut Surat Penangkapan Wiranto].(DNP/Aries Wicaksono dan Putra Setiawan)
Dalam kesempatan itu, menurut Menlu Wirajuda, Xanana secara terbuka ingin menutup sejarah masa silam demi hubungan bilateral yang lebih baik. Presiden Timor Timur ini juga akan menutup Security Crime Unit (SCU) yang dikeluarkan untuk menangkap Jenderal Purnawirawan Wiranto, November mendatang.
Namun, Wirajuda menepis pertemuan kedua kepala negara itu membahas seputar pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan militer pascaJajak Pendapat. "Dalam pertemuan itu tidak membahas politik dalam jangka pendek, seperti soal pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer dikaitkan dengan Wiranto. Meski Indonesia saat ini dalam suasana pemilu [pemilihan umum], tutur Wirajuda.
Seperti diketahui, Pengadilan Khusus Timor Timur sempat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wiranto [baca: Wiranto Akan Ditangkap]. Calon Presiden dari Partai Golkar ini dianggap menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan, deportasi, dan penganiayaan di Timor Lorosae pada 1999. Ketika itu 1.500 warga Timtim tewas.
Belakangan, Jaksa Agung Timor Leste memveto dan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Wiranto tersebut. Dengan pencabutan surat penangkapan tersebut, tuduhan pelanggaran HAM yang dialamatkan pada mantan Panglima ABRI itu selesai. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa di Jakarta, Jumat silam [baca: Timor Leste Mencabut Surat Penangkapan Wiranto].(DNP/Aries Wicaksono dan Putra Setiawan)