Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.(Antarafoto)

oleh agung.binarkoDiterbitkan 05 Januari 2012, 11:55 WIB
120105bfoto-hari-b.jpg
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.(Antarafoto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.(Antarafoto)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya