Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.(Antarafoto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.(Antarafoto)
Diterbitkan 05 Januari 2012, 11:55 WIB120105bfoto-hari-b.jpg
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.(Antarafoto)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK, Langsung Jalani Pemeriksaan
- 14 menit yang lalu
TASPEN Ingatkan Pensiunan Waspada Modus Penipuan Digital yang Kian Beragam
- 17 menit yang lalu
Jenazah Pilot AS Ditembak KKB Diserahkan ke Keluarga
- 24 menit yang lalu
Bukan Satwa Biasa, Ini Alasan Tapir Harus Dilindungi
- 45 menit yang lalu
Pesawat AMA Dibakar KKB, DPR Minta Negara Bertindak Serius