Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.(Antarafoto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.(Antarafoto)
Diterbitkan 05 Januari 2012, 11:55 WIB120105bfoto-hari-b.jpg
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1). Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hari Sabarno dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.(Antarafoto)
POPULER
1
Berita Terbaru
Highlight Semifinal Asian Games 2026: Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Tembus Final!
- 53 menit yang lalu
EKSKLUSIF! Legenda Filipina Stephan Schrock Percaya Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Piala Dunia 2030
- 1 jam yang lalu
Dewan FIFA Akan Bahas Kenaikan Pendanaan, Infantino Siap Dukung Anggota
- 1 jam yang lalu
Highlight Asian Games 2026: Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah Tembus Final!
- 2 jam yang lalu
UEFA Nations League Makan Korban: Bintang Prancis dan Swedia Ditarik Pulang Klub