Berhasil Kendalikan Amarah, Masa Percobaan Chris Brown Dicabut

Masa percobaan penjara dicabut, Chris Brown harus membersihkan jalan, menghapus coretan-coretan di dinding.

oleh Liputan6Diterbitkan 18 Desember 2013, 15:30 WIB

Chris Brown, rapper yang terkenal dengan sifat tempramentalnya boleh bernafas lega untuk sementara. Pasalnya, masa percobaan penjara Chris Brown dicabut oleh pengadilan.

Seperti yang dilansir dari Showbizspy, Selasa (17/12/2013), Chris Brown dijatuhi masa percobaan penjara karena perkelahian yang dilakukan Brown di Washington D.C, Oktober 2013 lalu.

Brown sendiri hadir dalam sidang yang berlangsung 16 Desember 2013, dengan rambut barunya yang berwarna pirang.

Dalam persidangan itu, hakim memutuskan Brown tidak perlu masuk ke penjara. Hakim melihat, Brown sudah membuat kemajuan dari hasil program rehab pengendalian amarahnya.

"Chris selalu khawatir kemungkinan mendekam di tahanan. Ia tetap saja bisa mendekam di penjara pada sidang berikutnya, Februari 2014 mendatang. Ia tidak ingin hal tersebut terjadi atau bahkan hanya membiarkannya terwujud dalam pikiran Chris," kata salah seorang sumber.

Sebagai gantinya, Brown diperintahkan untuk menyelesaikan tambahan 1000 jam kerja pelayanan. Nantinya, Brown harus melakukan kerja sosial seperti membersihkan jalan, menghapus coret-coretan atau mensupervisi tenaga kerja manual.

Hukuman ini merupakan buntut dari kasus kekerasan yang dilakukan Brown terhadap Rihanna, 2009 lalu. Saat itu, hakim memerintahkan Brown untuk menyelesaikan 60 jam kerja sosial. Namun, dalam masa percobaan, Brown terlibat perkelahian dengan seorang pria di sebuah hotel di Washington.

Selain memerintahkan tambahan jam kerja sosial, hakim juga meminta Brown untuk terus mengkonsumsi obat yang diberikan oleh dokternya.

Hakim meminta Brown untuk berhenti menggunakan mariyuana sebagai pengobatannya. Lebih lanjut, sidang selanjutnya akan dilakukan di bulan Februari 2014 mendatang. (Ars)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya