Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Kasus Penipuan Wedding Organizer

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ayu Puspita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

oleh Tim NewsDiterbitkan 07 Juni 2026, 22:31 WIB
Keduanya diduga menipu puluhan calon pengantin dengan menawarkan paket promo murah, tetapi gagal menyediakan layanan meskipun pembayaran telah diterima penuh. Tampak dalam foto, Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita, dhadirkan pada rilis kasusnya di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO), Ayu Puspita, dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara yang diketok pada Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap praktik bisnis wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera yang diduga merugikan banyak klien. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka Ayu Puspita Dewi bersama Dimas Haryo Puspo diduga menggunakan skema ponzi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, dalam skema tersebut uang dari klien baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada klien sebelumnya. Pola gali lubang tutup lubang itu berlangsung berulang hingga menimbulkan kerugian besar.

“Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang. Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia akan tutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung,” kata Iman dalam konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).

 

Dampak ke Pihak Vendor

Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Total kerugian penipuan ini mencapai Rp 11,5 miliar. Tampak dalam foto, Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer by Ayu Puspita (kiri), digelandang petugas dari unit Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai rilis di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Dampaknya tidak hanya dialami calon pengantin, tetapi juga pihak vendor. Dari delapan laporan polisi yang diterima, salah satunya berasal dari vendor yang mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai pesanan, namun tidak menerima pembayaran.

“Untuk delapan laporan polisi salah satunya adalah laporan polisi yang disampaikan oleh vendor. Di mana vendor sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka namun tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka,” ujarnya.

“Ada satu vendor yang sudah membuat laporan polisi. Jadi selain korban adalah para calon pengantin juga ada vendor yang sebagai korbannya,” sambungnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya