KPK dikabarkan telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka terkait kasus suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pihak keluarga Atut menyatakan belum tahu kabar tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka.
"Kami belum tahu. Belum ada surat juga," kata juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan saat dihubungi Liputan6.com di Banten, Selasa (17/12/2013).
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, Ratu Atut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Pilkada Lebak, Banten. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta menanyakan hal tersebut kepada Ketua KPK Abraham Samad. "Tanya AS saja," kata Bambang dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Selasa (17/12/2013).
Sementara pihak KPK, sejak Selasa dinihari tadi hingga sekarang, tengah menggeledah rumah Ratu Atut di Jalan Bhayangkara No 51, Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan dilakukan terkait kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Fitron menyatakan, Ratu Atut tidak ada di rumahnya saat penggeledahan. Gubernur Banten itu berada di rumah ibunya di Ciomas, Banten, sejak Senin 16 Desember 2013 sore kemarin. "Saya dapat kabar, beliau ada di rumah ibunya sejak kemarin sore," tandas Fitron. (Riz/Yus)
Keluarga: Belum Ada Surat Penetapan Tersangka untuk Ratu Atut
Ratu Atut dikabarkan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Pilkada Lebak, Banten.
diperbarui 17 Des 2013, 09:35 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jangkau Investor Kecil, Dian Swastatika Mau Stock Split Rasio 1:10
Anya Taylor-Joy Memesona dalam Balutan Crop Jacket dan Hiasan Kepala di Cannes 2024
Mengenal KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan
Korea Utara Tembakkan Satu Rudal Balistik ke Laut Jepang
VIDEO: Viral! Tumpukan Sampah Menggunung di Joglo Jakarta Barat
Resep Pecel Khas Madiun, Kediri, dan Padang, Menu Sehat Menggugah Selera
Apakah Waliyullah Harus Menunjukkan Karomahnya?
Angga Yunanda Ulang Tahun, Shenina Cinnamon Ajak Main Lukis Bareng
Sri Mulyani Resmikan Kantor Pusat Investasi Pemerintah, Organisasi Apa Itu?
7 Respons Mulai Gerindra hingga Baleg DPR Terkait Revisi UU Kementerian Negara
Hasil Thailand Open 2024: Gregoria Keok, Rinov/Pitha Tembus Semifinal
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci