Liputan6.com, Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini rasanya tepat menggambarkan kegelisahan santriwati Ponpes Al-Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Dia dilaporkan balik ke polisi setelah mengungkap dugaan pelecehan pimpinan pondok pesantren Abi Jamroh (60).
Advertisement
Wanita 19 tahun itu dilaporkan ke Polres Jepara atas tuduhan perzinaan. Pelapor adalah istri Abi Jamroh, Hani'atun Ni'mah.
"Atas dasar fakta dan bukti permulaan itu, klien (Hani'atun) kami telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kepada pihak kepolisian, atas dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan suami klien kami dengan santriwati tersebut," kata Nur Ali, kuasa hukum dari istri tersangka.
Pelaporan itu dilayangkan karena sebagai istri sah, Hani'atun Ni'mah, juga merasa dirugikan secara moral dan psikologis.
"Laporan (Hani'atun) merupakan penggunaan hak aduan pidana yang diberikan undang-undang kepada istri sah yang merasa dirugikan secara langsung oleh dugaan perbuatan perzinaan. Terlebih setelah klien kami mengalami intimidasi, tekanan, stigma dan penghakiman publik akibat laporan pidana (pihak santriwati) yang diajukan dengan iktikad baik," tuturnya.
Tak hanya melapor ke polisi, Hani'atun Ni'mah juga meminta perlindungan ke LPSK. Menurut Nur Ali, kliennya juga tak kalah tertekan dampak laporan korban atas suaminya. Kliennya kini ketakutan setiap kali beraktivitas.
"Keadaan tersebut telah menimbulkan rasa takut, tekanan psikis, rasa tidak aman dan kekhawatiran yang beralasan terhadap keselamatan klien kami, keluarganya serta kebebasan klien kami dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum," imbuhnya.
Heran Polisi Terima Laporan Istri Tersangka
Kuasa Hukum korban, Erlinawati, menyayangkan laporan yang dilayangkan istri tersangka. Menurut dia, tindakan itu mencederai hak-hak korban yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Erlinawati semakin heran karena laporan itu justru diterima polisi dan diproses hingga berujung pemanggilan kepada korban.
"Sebagai kuasa hukum, kami menilai pelaporan tersebut mencederai hak-hak korban serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Erlinawati juga menyebut tindakan itu berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi, yang menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara, terutama korban tindak pidana yang sedang mencari keadilan melalui jalur hukum.
Erlinawati mengingatkan bahwa tidak semua korban kekerasan seksual dapat langsung mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.
"Sekalipun kasus terjadi dalam kurun April-Juli 2025, namun baru membuat laporan polisi pada November 2025 bukanlah tanpa alasan. Melainkan juga karena mempertimbangkan kondisi psikologis korban," paparnya.
Dalam kasus kekerasan seksual, imbuh Erlinawati, tak sedikit korban membutuhkan waktu yang panjang untuk memahami, menerima, dan akhirnya berani menceritakan kekerasan yang terjadi.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dialami anak-anak. Namun, juga perempuan dewasa yang berada dalam situasi rentan akibat relasi kuasa, manipulasi emosional, maupun praktik grooming yang dilakukan pelaku.
"Perempuan dewasa juga bisa menjadi korban grooming. Korban membutuhkan waktu yang panjang dan proses yang tidak mudah untuk dapat memahami, mengakui, lalu menceritakan kekerasan yang dialaminya. Ini yang juga dialami oleh klien kami," terangnya.
Ia menambahkan, keterlambatan korban dalam mengungkapkan peristiwa yang dialami tidak dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan atau rekayasa. Apalagi jika dianggap suka sama suka.
Sebaliknya, hal itu merupakan gambaran kuatnya tekanan psikologis yang dihadapi korban.
"Kesulitan korban untuk bercerita lebih awal bukan tanda persetujuan. Namun, menyiratkan tekanan psikologis, relasi kuasa, serta stigma sosial yang masih kuat terhadap korban kekerasan seksual," katanya.
Pihaknya juga telah mengumpulkan keterangan dan cerita dari korban. Berdasarkan keterangan korban, apa yang dialaminya tanpa persetujuan. Tidak atas dasar saling suka. Bahkan, korban melakukan penolakan terhadap sejumlah permintaan Abi Jamroh.
Pihak keluarga korban pun berharap, aparat penegak hukum dapat mengedepankan prinsip perlindungan korban. Sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS, agar korban tidak kembali mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.
Janji Polisi Tak Usut Laporan Istri Tersangka
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan istri AJ melaporkan korban. Menurutnya, pihak kepolisian tetap berkewajiban menerima setiap aduan yang disampaikan masyarakat.
"Kalau hal tersebut (laporan perzinaan, red) tetap saya terima. Karena masyarakat berhak membuat aduan. Tetapi aduan tersebut saya tangguhkan," terangnya.
Namun, Wildan mengklaim tak akan memproses dan melanjutkan laporan dari istri AJ tersebut.
"Intinya laporan tidak kami proses," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban sebelumnya merupakan santriwati dan pengurus Ponpes Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Korban diduga dilecehkan oleh Abi Jamroh, selama kurun waktu April-Juli 2025 lalu. Terduga pelaku Abi Jamroh memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pemimpin Ponpes ini, dengan memperdaya korban secara psikologis maupun fisik.
Abi Jamroh sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan itu setelah tim penyidik Polres Jepara mendapatkan alat bukti yang cukup usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/5/2026). Ia ditahan di Polres Jepara pada Senin (11/5/2026) dan kini prosesnya masih tahap P19.