Rumah Akil Mochtar di Pancoran Indah Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Des 2013, 17:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penyitaan itu terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukannya dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK.

"Ada penyitaan yang dilakukan KPK kemarin, terkait penyidikan TPPU tersangka AM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Aset yang disita KPK itu adalah rumah milik Akil dan istrinya. Rumah itu berada di Jalan Pancoran Indah III No 8, Jakarta Selatan.

"Ini rumahnya Akil dan istrinya," ujar Johan.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasikan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap aset lain milik Akil Mochtar. Aset yang disita itu yakni 1 unit mobil Ford Fiesta dan 1 unit Toyota Kijang Innova.

Penyitaan aset itu dilakukan terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan eks anggota Komisi III DPR itu. (Mut/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya