Liputan6.com, Jakarta: Markas Besar Polri akan memeriksa Ustad Abu Bakar Ba`asyir, besok. Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Rencana pemeriksaan tersebut dikemukakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Basyir Ahmad Barmawi di Jakarta, Selasa (27/4).
Menurut Basyir, pemeriksaan dilaksanakan di Rutan Salemba sebagai bentuk kompromi atas kesehatan dan usia Ba`asyir. Pemeriksaan selain mengacu pada Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang Terorisme juga berdasarkan pada bukti-bukti baru. Bukti baru itu di antaranya hasil investigasi Polri sejak 1999.
Ba`asyir sejatinya bebas dari bui dalam kasus pelanggaran imigrasi akhir April ini. Namun, karena Polri mengaitkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Islam, Ngruki, Solo, Jawa Tengah, ini dengan kasus Bom Bali, Ba`asyir tetap ditahan [baca: Ba`asyir Menjadi Tersangka Kasus Terorisme].(YYT/Fransambudi)
Menurut Basyir, pemeriksaan dilaksanakan di Rutan Salemba sebagai bentuk kompromi atas kesehatan dan usia Ba`asyir. Pemeriksaan selain mengacu pada Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang Terorisme juga berdasarkan pada bukti-bukti baru. Bukti baru itu di antaranya hasil investigasi Polri sejak 1999.
Ba`asyir sejatinya bebas dari bui dalam kasus pelanggaran imigrasi akhir April ini. Namun, karena Polri mengaitkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Islam, Ngruki, Solo, Jawa Tengah, ini dengan kasus Bom Bali, Ba`asyir tetap ditahan [baca: Ba`asyir Menjadi Tersangka Kasus Terorisme].(YYT/Fransambudi)