Liputan6.com, Jepara - Aksi saling lapor terjadi dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual santriwati di Kabupaten Jepara, Jateng. Tak terima suaminya ditahan atas tuduhan kasus perkosaan, pihak istri tersangka tak tinggal diam. Kini giliran istri Abi Jamroh melaporkan balik korban atas tuduhan perzinaan.
Advertisement
Korban yang berusia 19 tahun, sebelumnya merupakan santriwati dan pengurus Ponpes Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Korban diduga dilecehkan oleh Abi Jamroh, selama kurun waktu April-Juli 2025 lalu.
Terduga Abi Jamroh memanfaatkan relasi kuasanya sebagai pemimpin Ponpes ini, dengan memperdaya korban secara psikologis maupun fisik.
Abi Jamroh sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan itu setelah tim penyidik Polres Jepara mendapatkan alat bukti yang cukup usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/5/2026). Ia ditahan di Polres Jepara pada Senin (11/5/2026) dan kini prosesnya masih tahap P19.
Kuasa Hukum Korban Erlinawati menilai, langkah tersebut tidak hanya mencederai hak-hak korban. Tetapi juga bertentangan dengan amanat perlindungan, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Atas laporan perzinaan yang dibuat pihak AJ tersebut, Erlinawati menyampaikan, bahwa korban dan keluarganya semula dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Jepara pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Erlinawati, laporan tersebut berbeda dengan perkara pokok yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban.
"Tapi korban dan keluarga akhirnya diwakili oleh LPSK. Tidak ikut klarifikasi," terang Erlinawati kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026).
Sejak perkara dugaan pencabulan itu mencuat, kata Erlinawati, korban seharusnya memperoleh perlindungan penuh dari negara.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan agar korban tidak mengalami intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi akibat laporan yang disampaikannya.
Erlinawati menegaskan bahwa UU TPKS telah memberikan perlindungan yang jelas, terhadap korban kekerasan seksual.
Seperti halnya dalam Pasal 69 UU TPKS disebutkan bahwa korban, keluarga korban, saksi, pendamping maupun pihak lain yang membantu pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana.
Erlinawati meyebutkan, korban juga tak bisa digugat secara perdata atas laporan atau kesaksian yang diberikan, sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
"Pada prinsipnya korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. Korban tidak boleh dilaporkan atas keterangan yang disampaikan terkait peristiwa kekerasan seksual yang telah dialami," tegasnya.
Menurut Erlinawati, penerimaan laporan tersebut hingga berujung pada pemanggilan klarifikasi terhadap korban, menimbulkan kekhawatiran terjadinya viktimisasi sekunder.
Kondisi itu terjadi ketika korban, yang semestinya memperoleh perlindungan justru kembali menghadapi tekanan akibat proses hukum.
Erlinawati juga mempertanyakan kenapa laporan itu diterima polisi dan diproses hingga ada pemanggilan kepada korban.
"Sebagai kuasa hukum, kami menilai pelaporan tersebut mencederai hak-hak korban serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Erlinawati juga menyebut tindakan itu berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi, yang menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara, terutama korban tindak pidana yang sedang mencari keadilan melalui jalur hukum.
Lama Melapor Bukan Berarti Ada Rekayasa
Erlinawati mengingatkan bahwa tidak semua korban kekerasan seksual dapat langsung mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.
"Sekalipun kasus terjadi dalam kurun April-Juli 2025, namun baru membuat laporan polisi pada November 2025 bukanlah tanpa alasan. Melainkan juga karena mempertimbangkan kondisi psikologis korban," paparnya.
Dalam kasus kekerasan seksual, imbuh Erlinawati, tak sedikit korban membutuhkan waktu yang panjang untuk memahami, menerima, dan akhirnya berani menceritakan kekerasan yang terjadi.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dialami anak-anak. Namun, juga perempuan dewasa yang berada dalam situasi rentan akibat relasi kuasa, manipulasi emosional, maupun praktik grooming yang dilakukan pelaku.
"Perempuan dewasa juga bisa menjadi korban grooming. Korban membutuhkan waktu yang panjang dan proses yang tidak mudah untuk dapat memahami, mengakui, lalu menceritakan kekerasan yang dialaminya. Ini yang juga dialami oleh klien kami," terangnya.
Ia menambahkan, keterlambatan korban dalam mengungkapkan peristiwa yang dialami tidak dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan atau rekayasa. Terlebih dasar suka sama suka.
Sebaliknya, hal itu merupakan gambaran kuatnya tekanan psikologis yang dihadapi korban.
"Kesulitan korban untuk bercerita lebih awal bukan tanda persetujuan. Namun, menyiratkan tekanan psikologis, relasi kuasa, serta stigma sosial yang masih kuat terhadap korban kekerasan seksual," katanya.
Pihaknya juga telah mengumpulkan keterangan dan cerita dari korban. Di mana, apa yang dialami oleh kliennya tanpa persetujuan. Tidak atas dasar saling suka. Bahkan, korban melakukan penolakan terhadap sejumlah permintaan Abi Jamroh.
Pihak keluarga korban pun berharap, aparat penegak hukum dapat mengedepankan prinsip perlindungan korban. Sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS, agar korban tidak kembali mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.
Kata Polisi
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan adanya laporan yang diajukan pihak istri AJ.
Menurut Wildan, pihak kepolisian tetap berkewajiban menerima setiap aduan yang disampaikan masyarakat.
"Kalau hal tersebut (laporan perzinaan, red) tetap saya terima. Karena masyarakat berhak membuat aduan. Tetapi aduan tersebut saya tangguhkan," terangnya.
Namun Wildan mengaku tak akan memproses dan melanjutkan laporan dari istri AJ tersebut.
"Intinya laporan tidak kami proses," tegasnya.