Sidang Restorative Justice Gagal Digelar, Mbah Mujiran Belum Bebas

Harapan Mbah Mujiran (74), bebas dari segala proses hukum melalui restorative justice kandas.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 05 Juni 2026, 13:32 WIB
Mbah Mujiran usai menjalani sidang dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di PN Kalianda, Lampung Selatan. (Liputan6.com/ Ardi Munthe).

Liputan6.com, Lampung - Harapan Mbah Mujiran (74), untuk terbebas dari proses hukum melalui mekanisme keadilan restoratif belum terwujud. Sidang dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, pada Rabu (3/6/2026), batal dilaksanakan sehingga proses hukum terhadap dirinya masih berlanjut.

Padahal sebelumnya, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), Teddy Yunima Danas, menyatakan bahwa Mbah Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada 25 Mei 2026.

Kuasa hukum Mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah menjelaskan, gagalnya pelaksanaan MKR disebabkan salah satu syarat utama belum terpenuhi.

Arif bilang, terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Nur Wahid, belum mendapatkan surat perdamaian dari pihak PTPN selaku korban. Padahal, keduanya tercatat dalam satu berkas perkara dengan nomor registrasi yang sama.

"Nur Wahid dan Mbah Mujiran berada dalam satu berkas perkara. Karena Nur Wahid belum mendapatkan perdamaian dari PTPN, maka mekanisme keadilan restoratif tidak dapat dilaksanakan," kata Arif, Jumat (5/6/2026).

Dia menjelaskan, agenda persidangan sebenarnya telah dipersiapkan untuk pelaksanaan keadilan restoratif. Namun karena syarat tersebut belum terpenuhi, majelis hakim tidak dapat melanjutkan proses MKR.

Arif mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan dokumen perdamaian antara Kakek Mujiran dan PTPN kepada majelis hakim. Akan tetapi, karena kedua terdakwa diproses dalam satu berkas perkara, perdamaian harus berlaku bagi keduanya.

"Jika Nur Wahid tidak mendapatkan perdamaian, maka Mbah Mujiran juga tidak bisa dibebaskan. Itulah sebabnya MKR hari ini gagal dilaksanakan," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa keberadaan Nur Wahid menjadi syarat mutlak agar mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

Karena MKR batal digelar, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari pihak PTPN selaku korban.

Meski demikian, hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengupayakan perdamaian terhadap Nur Wahid sebelum sidang berikutnya.

"Majelis hakim masih memberi ruang agar Nur Wahid juga mendapatkan perdamaian dari PTPN sehingga mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan," bebernya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa Nur Wahid merupakan orang yang diminta bantuan oleh Mbah Mujiran untuk mengambil getah karet.

Saat itu, kata dia, Nur Wahid merasa iba terhadap kondisi ekonomi yang dialami Mujiran sehingga bersedia membantu.

Menurut Arif, apabila upaya perdamaian terhadap Nur Wahid tidak tercapai, maka proses hukum terhadap kedua terdakwa akan tetap berlanjut hingga putusan pengadilan.

"Selama syarat itu belum terpenuhi, mekanisme keadilan restoratif tidak bisa dilakukan. Artinya, Mbah Mujiran dan Nur Wahid akan tetap menjalani proses hukum sampai selesai," tandasnya.

 

 

Kata Pihak Perusahaan

Di sisi lain, PTPN I Regional 7 mengklaim bahwa pihaknya telah secara resmi memberikan restorative justice (RJ) kepada Kakek Mujiran dan tetap berkomitmen mengawal proses hukum hingga terdakwa dinyatakan bebas.

Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung mengatakan, kesepakatan damai antara perusahaan dan Mbah Mujiran telah tercapai serta menjadi landasan penting dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Kalianda.

"PTPN I Regional 7 telah memberikan restorative justice kepada Kakek Mujiran. Pemberian RJ ini kami kawal dalam proses persidangan agar pembebasan beliau segera terwujud," kata Agung.

Menurut dia, kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Perdamaian ini kami lakukan agar ada dasar bagi majelis hakim dalam memberikan putusan. Melalui RJ, PTPN I Regional 7 mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan, mengingat usia serta kondisi terdakwa," ujarnya.

Agung menegaskan, langkah restorative justice yang ditempuh perusahaan tidak semata-mata berorientasi pada penghentian perkara, tetapi juga sebagai upaya memulihkan hubungan sosial dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Bahkan, PTPN I Regional 7 mengaku telah menyiapkan program asistensi sosial bagi Mbah Mujiran setelah proses hukum selesai dan yang bersangkutan dinyatakan bebas.

Dalam sidang yang digelar Rabu lalu, majelis hakim yang dipimpin Fredy Tanada juga telah mendengarkan keterangan tiga saksi dari pihak PTPN I Regional 7, yakni Asisten Personalia Angga serta dua petugas keamanan, Triono dan Ratno.

Meski mekanisme keadilan restoratif belum dapat dijalankan karena persoalan administrasi terhadap terdakwa lain dalam berkas yang sama, Agung memastikan komitmen perusahaan untuk Kakek Mujiran tidak berubah.

"Komitmen kami jelas. Restorative justice sudah diberikan, prosesnya kami kawal, dan kami berharap pembebasan Kakek Mujiran segera terwujud," klaimnya.

Menurut Agung, sejumlah praktisi hukum menilai pemberian restorative justice terhadap salah satu terdakwa dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu orang pada prinsipnya dimungkinkan.

"Penerapan keadilan restoratif dapat dilakukan secara individual terhadap terdakwa yang telah memenuhi syarat, meskipun proses hukum terhadap terdakwa lain masih berjalan," katanya.

 

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Mbah Mujiran bermula pada Februari 2026. Saat itu, ia bekerja sebagai penyadap karet di areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Dalam dakwaan, Mbah Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan ke semak-semak di area perkebunan. Getah itu kemudian hendak dijual dengan bantuan rekannya, Nur Wahid.

Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet menggunakan sepeda motor pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung getah karet lain yang disembunyikan di area perkebunan. Namun Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung yang hendak dijual. PTPN I mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat hilangnya 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram.

Di balik perkara itu, muncul kisah pilu yang menyentuh banyak pihak.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya