Jakarta Jadi Percontohan Nasional, Senator Dorong Penguatan Layanan Perempuan dan Anak

Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan komprehensif.

oleh Tim NewsDiterbitkan 05 Juni 2026, 04:17 WIB
Anggota DPD Dapil DKI Jakarta Fahira Idris (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPD Dapil DKI Jakarta menyambut positif ditunjuknya Jakarta sebagai daerah percontohan nasional dalam penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun sistem perlindungan yang tidak hanya responsif terhadap kasus, tetapi juga mampu mencegah kekerasan sejak dini melalui kolaborasi berbagai pihak.

Senator Jakarta ini mengungkapkan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan penanganan komprehensif. Karena itu, hadirnya model layanan perlindungan yang terintegrasi di Jakarta merupakan langkah strategis yang dapat menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.

"Jakarta memiliki kesempatan besar menjadi contoh nasional dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang efektif, terintegrasi, mudah diakses masyarakat, serta berkeadilan bagi korban. Namun keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh layanan yang baik, melainkan juga oleh kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan melawan kekerasan," ujar Fahira Idris, Kamis (4/6).

Menurut Fahira Idris, perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada penanganan kasus setelah kekerasan terjadi. Namun yang juga sangat penting adalah membangun ekosistem perlindungan yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, memberikan perlindungan cepat kepada korban, sekaligus menghadirkan efek pencegahan yang kuat di tengah masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Fahira Idris menyampaikan enam langkah strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di Jakarta.

 

6 Langkah Strategis

Langkah pertama adalah memastikan respons cepat dan layanan terpadu yang berpusat pada korban. Setiap korban harus memperoleh akses perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikologis, hingga pemulihan sosial secara cepat dan mudah tanpa harus berpindah-pindah layanan.

Langkah kedua adalah memperkuat integrasi data dan koordinasi antar-lembaga. Bagi Fahira Idris, perlindungan yang efektif hanya dapat terwujud apabila pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, fasilitas kesehatan, dunia pendidikan, dan organisasi masyarakat bekerja dalam satu sistem yang saling terhubung.

Langkah ketiga adalah memperluas akses layanan hingga tingkat komunitas. Kehadiran layanan perlindungan perlu menjangkau tingkat kelurahan, RW, RT, RPTRA, sekolah, hingga ruang-ruang komunitas sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi, pendampingan, maupun akses pelaporan.

Langkah keempat adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Fahira Idris menilai masih banyak kasus kekerasan yang tidak terungkap karena korban takut melapor, lingkungan memilih diam, atau masih menganggap kekerasan sebagai persoalan privat keluarga.

"Kesadaran hukum adalah pintu masuk perlindungan yang efektif. Ketika masyarakat memahami hak-haknya, memahami bahwa kekerasan adalah pelanggaran hukum, dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan, maka upaya perlindungan akan berjalan lebih optimal," katanya.

Langkah kelima adalah memperkuat pencegahan melalui keluarga, sekolah, dan lingkungan. Fahira Idris menegaskan bahwa keluarga harus menjadi benteng pertama perlindungan melalui pengasuhan yang positif, komunikasi yang sehat, serta penanaman nilai penghormatan terhadap perempuan dan anak sejak dini.

Sementara langkah keenam adalah membangun kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat, kampus, media, organisasi sosial, dan dunia usaha. Perlindungan perempuan dan anak, lanjut Fahira Idris, merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah ataupun korban.

Fahira Idris juga mengajak kampus untuk mengambil peran lebih besar dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Perguruan tinggi dinilai memiliki posisi strategis dalam melahirkan agen-agen perubahan yang mampu menjadi edukator hukum, pelopor budaya anti-kekerasan, serta penggerak literasi publik.

"Kampus memiliki peran penting untuk memperluas edukasi hukum, melawan budaya diam, menolak victim blaming, serta membangun lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak. Semakin banyak masyarakat yang sadar hukum, semakin kuat pula sistem perlindungan yang kita bangun," ujarnya.

Fahira Idris berharap, program percontohan nasional yang dijalankan di Jakarta tidak hanya menghasilkan layanan yang lebih cepat dan terintegrasi, tetapi juga mampu membangun budaya perlindungan yang kuat di tengah masyarakat.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan jumlah layanan, tetapi memastikan setiap perempuan dan setiap anak di Jakarta merasa aman, terlindungi, dan memperoleh keadilan. Jika itu berhasil diwujudkan, Jakarta dapat menjadi model nasional dalam menghadirkan sistem perlindungan yang benar-benar berpihak kepada korban sekaligus kuat dalam pencegahan," pungkas Fahira Idris.

Jakarta Jadi Percontohan Nasional Layanan Terpadu Korban Kekerasan

Jakarta resmi ditunjuk sebagai daerah percontohan nasional penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Jakarta resmi ditunjuk sebagai daerah percontohan nasional penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Penetapan itu ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta di Grha Ali Sadikin, Kamis (4/6/2026).

"Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kehormatan pertama kali dipilih untuk menjadi contoh dan saya sudah meminta kepada jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk secara sungguh-sungguh menerima mandat ini, percontohan ini, dan kami akan kerjakan termasuk semuanya," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Ia menyebut program tersebut sejalan dengan upaya Jakarta menjadi kota yang aman, inklusif, dan ramah bagi seluruh kelompok masyarakat. Menurutnya, Pemprov DKI akan mendukung pelaksanaan program melalui penguatan kolaborasi lintas sektor, integrasi layanan dan data, serta pemanfaatan teknologi digital.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pramono memastikan ketersediaan anggaran untuk menjalankan program percontohan tersebut.

“Saya sudah meminta kepada Dinas PPAPP, kepada polisi, jangan sampai malu-maluin dananya nggak ada. Jadi yang paling penting budget-nya disiapkan oleh DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, program tersebut merupakan hasil koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga yang telah dilakukan sejak November 2025.

Veronica mengakui selama ini korban kerap menghadapi proses panjang untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan karena layanan yang tersedia belum terhubung satu sama lain.

“Bukan karena layanan tidak ada, tetapi karena selama ini layanan kita belum saling terhubung,” kata dia. 

Veronica menyampaikan Jakarta dipilih sebagai lokasi uji coba agar pemerintah dapat mengidentifikasi hambatan dan menyempurnakan model layanan sebelum diterapkan secara nasional.

“Izin Pak Gubernur, sebagai percontohan kita uji alurnya, kita temukan dan perbaiki hambatannya sampai modelnya matang dan kita siap perluas ke daerah-daerah di seluruh Indonesia,” tutur Veronica.

Dalam penandatanganan tersebut hadir pula Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya