Liputan6.com, Surabaya: Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pariwisata Surabaya, Jawa Timur, menyegel Rumah Karaoke Meteor di Jalan Arjuno, Surabaya, Jumat (23/4). Tempat hiburan itu melanggar Peraturan Daerah Pariwisata Nomor 6 Tahun 2003 dan Surat Keputusan Walikota Surabaya No. 58 Tahun 2003, yaitu mengenai Ketentuan Waktu dan Jam Operasional. Berdasar Perda Surabaya, tempat tersebut dapat beroperasi lagi dua tahun kemudian. Itu pun setelah memperoleh izin dari Pemerintah Kota Surabaya.
Menurut petugas Dinas Pariwisata, tempat karaoke tersebut sudah diperingatkan sebanyak tiga kali. Namun, pengelola mengabaikan peringatan tersebut. Saat Satpol PP Kota Pahlawan menyegel seluruh ruangan, pengelola hanya pasrah karena menyadari kesalahannya. Ruangan yang disegel terdiri dari ruang very important person yang dilengkapi kamar mandi, yakni lantai satu terdiri 30 ruang dan 10 ruang di lantai dua. Sebelum disegel, petugas imigrasi setempat menggerebek Rumah Karaoke Meteor karena diduga mempekerjakan 12 warga asing dari Rusia dan Cina.(DNP/Benny Christian dan Winanto Nugroho)
Menurut petugas Dinas Pariwisata, tempat karaoke tersebut sudah diperingatkan sebanyak tiga kali. Namun, pengelola mengabaikan peringatan tersebut. Saat Satpol PP Kota Pahlawan menyegel seluruh ruangan, pengelola hanya pasrah karena menyadari kesalahannya. Ruangan yang disegel terdiri dari ruang very important person yang dilengkapi kamar mandi, yakni lantai satu terdiri 30 ruang dan 10 ruang di lantai dua. Sebelum disegel, petugas imigrasi setempat menggerebek Rumah Karaoke Meteor karena diduga mempekerjakan 12 warga asing dari Rusia dan Cina.(DNP/Benny Christian dan Winanto Nugroho)