Surat Sony Sonjaya ke Kepala BGN Baru Usai Jadi Tersangka: Terima Kasih Atas Hadiah Indah

Sonny bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya, Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG.

oleh Tim NewsDiterbitkan 04 Juni 2026, 07:28 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (tengah) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026) (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menuliskan surat untuk kepala BGN baru, Nanik S Deyang.

Surat tersebut diunggah oleh akun instagram @sonysonjayabd pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 22.30 WIB, atau setelah Sony ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya," tulis surat itu yang dilengkapi dengan tanda tangan.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menuliskan surat untuk kepala BGN baru, Nanik S Deyang (@sonysonjayabd)

Unggahan surat tulisan tangan itu turut disertakan deskripsi.

"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulis deskripsi unggahan itu.

Unggahan dari akun instagram itu pun lantas dibanjiri lebih dari 1.000 like dan ratusan komentar hingga pukul 07.00 WIB, Kamis (4/6).

Sebelumnya, Sonny bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya, Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemerintah lantas menetapkan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN dan dua lainnya yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

 

Gerak Cepat Kejagung Tetapkan 3 Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (mengenakan rompi tahanan – tengah) digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan sejak seminggu sebelum menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

"Lidiknya sekitar satu minggu. (Naik sidiknya?) Baru beberapa hari lalu," Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Ketiga mantan pimpinan BGN menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Meski baru sepekan lalu melakukan penyelidikan, akan tetapi Kejagung sudah lama menelaah atau mempelajari kasus itu.

"Kalau mempelajarinya ya, mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu ya. Tapi kalau lidik kita memang sekitar satu minggu ya. Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita sudah pelajari ya," ucapnya.

"Di situ memang ada beberapa perhatian kita, perhatian kita. Mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat, kemudian ada apa namanya dapur-dapur yang tidak sesuai ya, tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan. Nah itulah mulai kami melakukan pendalaman dan penelaahan. Seperti itu," sambungnya.

Kemudian, terkait dengan pengadaan dalam perkara itu disebut Syarief sudah terealisasi semuanya termasuk soal kendaraan atau motor listrik.

"Oh, pengadaan barang dan jasa sudah terealisasi. Semuanya sudah, sudah terealisasi," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya