Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Keduanya diamankan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Advertisement
"Benar, dalam kegiatan ini turut diamankan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 dengan inisial G," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Dari jumlah itu, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan lainnya berasal dari kalangan swasta.
Budi menjelaskan, dua pihak swasta diamankan di Bali. Sementara satu penyelenggara negara yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat diamankan di Jawa Barat.
Adapun pihak lainnya diamankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kasus Terkait Pengurusan Izin KITAS
Menurut Budi, kasus yang diungkap KPK berkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Ia menjelaskan penyidik masih melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang telah diamankan, termasuk uang yang ditemukan dalam berbagai bentuk.
"Kasus ini masih terkait proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA untuk memperoleh KITAS. Untuk barang bukti uang masih kita akan pastikan lagi karena beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening," ujarnya.