Perangkat Desa Ditangkap Warga usai Bermalam di Rumah Perempuan Muda, Dituduh Perzinaan

Situasi sempat memanas. Emosi warga yang memuncak, membuat AR nyaris menjadi sasaran amukan massa.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 02 Juni 2026, 17:20 WIB
Polisi amankan kedua pelaku perzinahaan dari amarah massa. (Liputan6.com/Arief Pramono)

 

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perangkat desa di Jepara Jawa Tengah, nyaris babak belur dihajar massa yang tersulut emosi. Pelaku yang merupakan warga Desa Tunggul Pangeran, Kecamatan Nalumsari ini, diduga berbuat zina dengan perempuan warga setempat.

Beruntung dalam kejadian itu, pelaku sempat diselamatkan aparat Polsek Nalumsari. Polisi segera datang ke lokasi, setelah menerima laporan warga.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di rumah seorang perempuan berinisial AYA (21). Warga yang sudah lama menaruh curiga, menangkap basah pria berinisial AR (36). Pria itu keluar dari rumah wanita muda tersebut. Pelaku berada di dalam rumah wanita ini sejak tengah malam.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB. Kala itu, salah satu warga melihat AR masuk ke rumah AYA. Kecurigaan langsung menyebar dan warga pun mulai melakukan pemantauan secara diam-diam

Hingga menjelang subuh, sekitar pukul 04.00 WIB, AR akhirnya keluar dari rumah tersebut dengan berjalan kaki. Saat itulah warga yang sudah menunggu langsung mengamankan yang bersangkutan.

Situasi sempat memanas. Emosi warga yang memuncak, membuat AR nyaris menjadi sasaran amukan massa. Beruntung, aparat dari Polsek Nalumsari segera datang ke lokasi.

AR kemudian digelandang dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat. Warga yang penasaran pun semakin banyak, dengan mendatangi rumah ketua RT setempat. Khawatir terjadi hal hal tak diinginkan, pelaku kemudian digiring ke Polsek Nalumsari.

 

Polisi Turun Tangan

Sementara itu, Kapolsek Nalumsari AKP Yoga membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pihak kepolisian hanya melakukan pengamanan awal.

“Kami hanya melakukan pengamanan, untuk langkah selanjutnya kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara,” ujar AKP Yoga.

Dia juga menambahkan, tindakan cepat dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengamankan yang bersangkutan (pelaku AR), agar tidak terjadi amukan massa yang sudah terlanjur geram,” tukas Yoga pada Selasa (2/6/2026).

Untuk diketahui, AR merupakan pria yang telah berstatus menikah. Sedangkan AYA masih berstatus lajang. Fakta ini semakin memicu kemarahan warga, sebab mereka geram atas dugaan pelanggaran norma tersebut.

Apalagi dugaan perzinahan ini, dilakukan oleh seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan.

Kasus dugaan perzinahan tersebut, kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jepara, guna proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya