Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Andrie Yunus

Pada sidang sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti tidak adanya bukti CCTV yang disertakan oleh termohon.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 02 Juni 2026, 08:01 WIB
Sidang praperadilan kasus air keras Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Praperadilan terkait kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus memasuki babak akhir. Berdasarkan jadwal diterima redaksi, sidang akan beragendakan putusan pada Selasa 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Praperadilan Andrie Yunus, agenda putusan,” tulis jadwal diterima redaksi, Selasa (2/6/2026).

Pada sidang sebelumnya, Selasa 26 Mei 2026, pemohon dari pihak Andrie yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dan termohon, yakni Polda Metro Jaya menyampaikan kesimpulan.

Salah satu hal yang disoroti dari TAUD, pada sidang tersebut, adalah tidak adanya bukti CCTV yang disertakan oleh termohon.

“Pemilahan alat bukti selama proses persidangan berlangsung. Tidak seluruh alat bukti yang sebelumnya ditampilkan kepolisian saat konferensi pers dihadirkan dalam sidang praperadilan. Selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers,” kata Anggota TAUD, Afif Abdul Qayyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Sebagai informasi, jika dikabulkan, pada permohonannya, TAUD meminta hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa pelimpahan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke POM TNI adalah tidak sah.

Sehingga perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Militer dapat dilakukan di pengadilan umum dengan terlebih dulu polisi melanjutkan penyidikannya hingga mengumumkan sosok tersangka versinya.

 

Pemeriksaan Ahli Pihak Terdakwa di Pengadilan Militer

Sidang lanjutan kasus Andrie Yunus (Istimewa)

Sementara itu, sidang kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Berdasarkan jadwal sidang yang diterima redaksi, sidang akan beragendakan menghadirkan ahli dari pihak terdakwa.

“Sidang agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa atau a de charge, ahli hukum pidana,” tulis jadwal sidang seperti dikutip Selasa (2/6/2026).

Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak oditur militer sudah dihadirkan. Mereka adalah dokter yang menangani perawatan Andrie. Menurut oditur, mereka dihadirkan untuk menguatkan pembuktian perkara.

Dua ahli yang diajukan berasal dari RSCM, yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Keduanya merupakan tim dokter yang menangani Andrie Yunus sejak 13 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim menyoroti pentingnya keterangan ahli untuk menilai dampak luka korban. Ketua Majelis ingin mendalami apakah luka yang dialami Andrie masuk kategori berat, permanen, atau butuh pemulihan panjang.

Sebagai informasi, dalam kasus ini total ada 4 terdakwa berlatar prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya