Liputan6.com, Jakarta - Siasat licik seorang pengedar sabu bernama Sopian (49) berakhir buntung. Warga Dusun II, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini tak berkutik saat digeledah polisi, Minggu (31/5/2026). Demi mengelabui petugas, pelaku nekat menyembunyikan sabu di dalam topi yang sedang dikenakannya. Namun, trik tersebut gagal total.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, membenarkan adanya penangkapan pelaku. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Dusun IV, Desa Sidua-dua.
Advertisement
"Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang sengaja disimpan di dalam topi miliknya," ujar Hardianto, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan hasil interogasi mendalam di lapangan, Sopian bernyanyi dan mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang warga Desa Sidua-dua lainnya yang berinisial M.
Polisi kemudian bergerak untuk memburu jaringan di atasnya. "Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemasok narkoba tersebut," tegas Hardianto.
Akibat perbuatan nekatnya, kini Sopian harus melepas topinya dan berganti mengenakan baju tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.