Menang Sengketa Pilkada di MK, Arief: Ini Amanah Bangun Tangerang

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Tangerang 2013.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Nov 2013, 13:49 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Tangerang 2013. Menanggapi hal itu, Arief mengatakan, putusan MK ini merupakan amanah untuk membangun Kota Tangerang.

"Mudah-mudahan amanah yang diberikan kepada kami untuk senantiasa melanjutkan pembangunan Kota Tangerang," kata Arief usai sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Arief pun mengajak semua pihak untuk bersinergi dan bahu-membahu memajukan Kota Tangerang. Karenanya, amanah ini akan digunakan Arief bersama pasangannya, Sachrudin dengan sebaik-baiknya.

"Mudah-mudahan kesempatan ini tidak kita sia-siakan untuk menyejahterahkan dan membangun kota tangerang lebih baik lagi." ujar Arief.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin sebagai pemenang dan memperoleh raihan suara terbanyak dalam Pemilukada Tangerang.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk menetapkan pasangan calon Arief R Wirmansyah dan Sachrudin sebagai pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang," kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta.

MK menyatakan, perolehan suara masing-masing pasangan calon Pemilukada Tangerang 2013 adalah pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dengan 45.627 suara, pasangan nomor 3 Tubagus Suwandi Gumelar-Suratno Abubakar dengan 121.375 suara, pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad dengan 187.003 suara, dan pasangan nomor urut 5 Arief R Wismansyah-Sachrudin dengan 340.810 suara. (Riz/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya