Bos Hanania Group Ditahan Terkait Kasus Penipuan Umrah

Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama Hanania Group berinisial ASF setelah diduga menipu ratusan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 30 Mei 2026, 13:34 WIB
Bos Hanania Travel Ahmad Syah Farhan Rachman saat digiring ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan atau ASF.

Penahanan dilakukan setelah bos biro perjalanan umrah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jemaah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian telah menerima dua laporan resmi terkait perkara tersebut. Salah satu laporan dengan korban massal mencatat kerugian fantastis.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).

Dalam laporan yang diajukan oleh pelapor JSP, terdapat sedikitnya 128 calon jemaah yang menjadi korban. Total kerugian materi yang dilaporkan oleh kelompok ini diperkirakan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

Budi menjelaskan, seluruh jemaah tersebut sebenarnya telah melunasi biaya paket umrah kepada Hanania Group. Namun, pihak perusahaan tidak kunjung memberangkatkan mereka ke Tanah Suci sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.

Selain laporan massal tersebut, Polda Metro Jaya juga tengah menangani laporan lain dari seorang calon jemaah berinisial NN. Korban NN melaporkan kerugian senilai Rp78,8 juta setelah paket umrah untuk dua orang yang dibayarnya juga berujung pada pembatalan sepihak tanpa kejelasan jadwal.

Berbeda dengan laporan JSP yang sudah naik sidik, laporan dari NN saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Tersangka ASF sendiri resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat, 29 Mei 2026. Polisi kini tengah membidik potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam manajemen biro umrah tersebut.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut," jelas Budi.

Sejumlah Korban Belum Melapor

Kantor Pusat Hanania Travel di Tower 88 lantai 20G, Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan. (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.

Mengingat potensi adanya korban lain yang belum melapor, Polda Metro Jaya berinisiatif membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.

"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB," tutup Budi

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya