MK-KY Segera Rumuskan MKH dan Kode Etik Hakim Konstitusi

Dalam waktu dekat MK dan KY akan merumuskan kode etik hakim MK serta pembentukan MKH MK secara permanen.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Nov 2013, 23:27 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) dalam waktu dekat akan menetapkan agenda kerja antara MK dan KY. Agenda kerja itu membahas perumusan MKH MK dan pedoman kode etik hakim konstitusi di mana masing-masing lembaga sudah menyiapkan konsepnya.

"Ke depan, dalam waktu pendek yang harus kita selesaikan adalah MK dan KY sudah membuat konsep mengenai kode etik dan bagaimana MKH MK," kata Wakil Ketua MK Arief Hidayat usai pertemuan kedua lembaga di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Kata Arief, nantinya konsep MK dan KY akan disandingkan dan dibahas sehingga bisa disetujui bersama. "Saya kira dari segi waktu tidak akan begitu lama. Segera kode etik dan MKH MK Insya Allah bisa terbentuk," ujarnya.

Arief sendiri mengapresiasi kesepakatan bersama antara MK dan KY dalam pertemuan ini. Terutama mengenai pengawasan hakim-hakim MK.

"Jadi bukan barang haram hakim konstitusi itu dijaga martabatnya. Lebih baik hakim konstitusi dijaga daripada tidak dijaga sama sekali," ucap Arief.

Menurut Arief, MK dan KY juga akan membentuk tim untuk membahas apa yang sudah disepakati tersebut. "Yang kemudian akan membahas dalam suasana kondusif untuk menghasilkan kesepakatan bersama," kata dia.

Keinginan bekerja sama ini menurut Arief tak lain karena ingin menetapkan arah bagi kinerja MK yang lebih baik untuk pencari keadilan. "Dan kita berangkat dari landasan filosofis yang sama, yaitu untuk kepentingan pencari keadilan dan untuk menjaga hakim itu sendiri," pungkas dia.

Seperti diberitakan, pertemuan antara MK dan KY menghasilkan 2 kesepakatan terkait tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang MK. (Ado)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya