Liputan6.com, Jakarta - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai Ombudsman RI periode 2021-2026 merupakan kepengurusan yang paling bermasalah.
Diketahui, ORI pada periode ini berada di bawah kepemimpinan Mokhammad Najih.
Advertisement
Ketua Majelis Etik ORI, Prof Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan adanya dinamika internal yang tidak sehat, di mana salah seorang anggota dinilai bersikap terlalu dominan. Kondisi tersebut membuat pengambilan keputusan di tingkat penegak hukum pelayanan publik ini menjadi sulit.
"Ada anggota yang dominan sekali. Itu anunya, kerjanya sangat-sangat dominan, dan banyak sekali menentukan, kadang-kadang bekerjanya pribadi atas nama ORI," ungkap Jimly dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Selain masalah dominasi individu, Jimly juga membeberkan adanya tindakan indisipliner di ruang rapat. Ia menyebut salah seorang anggota kedapatan kerap berteriak saat forum sedang berlangsung, meski ia enggan merinci identitas sosok yang dimaksud.
"Iya, saya enggak usah sebut namanya, tapi ya begitu. Enggak boleh itu, kan. Teriak-teriak dalam sidang, eh, dalam rapat. Itu kan masalah etika," tegas Jimly.
Desak Pembentukan Majelis Etik Permanen
Menurut Jimly, perilaku-perilaku tersebut selama ini sulit ditindak karena tidak dapat dilaporkan langsung kepada sesama komisioner. Berkaca dari kendala itu, ia mendorong agar struktur Majelis Etik ORI diubah dari yang semula bersifat sementara (adhoc) menjadi lembaga permanen.
"Kalau ada Dewan Etik, gampang itu untuk ke bawah. Tapi kalau untuk pimpinan, itu kan Majelis Etik. Nah, Majelis Etik perlu ada yang melapor, ada yang mengadu, ada temuan," jelasnya.
Jimly pun berharap para anggota legislatif, khususnya di Komisi II DPR RI, dapat melihat persoalan ini secara luas demi masa depan negara jangka panjang, bukan sekadar kepentingan politik sesaat. Salah satu langkah konkretnya adalah merumuskan undang-undang yang melegalkan Majelis Etik Ombudsman menjadi permanen.
Senada dengan Jimly, Anggota Ombudsman yang juga merupakan bagian dari Majelis Etik, Meneger Nasution, menilai situasi ini menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi regulasi internal melalui jalur legislasi.
"Mumpung RUU soal Ombudsman itu masuk dalam Prolegnas, Prolegnas, saya kira ini juga momentum pada saat ada revisi undang-undang ORI itu, Undang-Undang 37 itu, maka saya kira salah satu yang menjadi agenda adanya lembaga pengawas yang independen tetapi permanen," kata Meneger.