Pemantau Asing Dilarang Beroperasi di Sebagian Aceh

PDMD NAD Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya menolak kehadiran pemantau pemilihan umum warga asing di wilayah berkategori hitam. KPU NTT juga menolak AS dan Australia yang ingin memantau pemilu di wilayah perbatasan.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Maret 2004, 14:38 WIB
Liputan6.com, Banda Aceh: Penguasa Darurat Militer Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya menolak kehadiran pemantau pemilihan umum warga asing di wilayah berkategori hitam. Wilayah hitam yang dimaksud di antaranya Aceh Utara yang meliputi Kecamatan Tawang, Nisam, Langkahan, dan Kecamatan Juli di Kabupaten Bireun. Endang mengatakan, keberadaan pemantau di Aceh akan diawasi untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan izin pemantauan. Pernyataan itu disampaikan Endang di Banda Aceh, NAD, baru-baru ini.

Akhir bulan silam, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan, pemantau asing boleh saja beroperasi di Aceh asalkan mengantongi izin dari Departemen Luar Negeri [baca: Pemantau Pemilu Asing Boleh Bertugas di Aceh]. Menurut Panglima TNI, pada prinsipnya pemerintah membuka pintu bagi lembaga asing untuk memantau pemilu di Aceh. Namun mekanisme kerja mereka diatur pemerintah dengan PDMD mengingat provinsi paling barat itu kini masih dalam status Darurat Militer.

Juru Bicara KPU Nusatenggara Timur Hans Cristian juga menolak permintaan Amerika Serikat dan Australia yang ingin memantau pemilu di perbatasan NTT-Timor Leste dengan alasan keamanan. KPU NTT memberikan alternatif daerah pantauan yaitu Kabupaten Rote dan Pulau Sabu.(ZAQ/Mukhtaruddin Yakob dan Feri Efendi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya