Sabu 30 Kg Asal Malaysia Disembunyikan di Lambung Sampan, Gagal Edar Usai Dicegat di Perairan Asahan

Upaya penyelundupan 30 kilogram sabu asal Malaysia diangkut menggunakan sampan nelayan di perairan Asahan.

oleh Tim NewsDiterbitkan 25 Mei 2026, 19:10 WIB
Operasi gabungan Bea Cukai bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara tangkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berbobot 30 kilogram. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi gabungan yang digelar Bea Cukai bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mematahkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berbobot 30 kilogram.

Barang haram yang dipasok dari Malaysia tersebut dicegat saat melintas di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (18/5/2026).

Penindakan ini merupakan bagian dari aksi Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026. Operasi besar tersebut melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Teluk Nibung, serta Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan kronologi pengejaran di tengah laut tersebut. Patroli berkendara kapal BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung sudah menyisir wilayah target sejak Minggu (17/5/2026).

"Kemudian, pada tanggal 18 Mei 2026, tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya," ungkap Syarif dalam keterangan tertulisnya.

 

Modus Bungkus Teh Tiongkok di Sampan Tanpa Nama

Aparat langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sampan kayu jenis kalok berwarna silver tanpa nama tersebut. Di dalam lambung perahu, petugas menemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang.

Setelah diuji menggunakan alat khusus Rigaku, serbuk kristal di dalam bungkus teh tersebut positif merupakan metamfetamina atau sabu dengan berat total mencapai 30.000 gram (30 kg).

Selain menyita barang bukti, petugas mengamankan nakhoda sekaligus tersangka tunggal berinisial TH alias Wak NO (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

TH kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kasusnya telah diserahkan ke Polda Sumut untuk pengembangan jaringan.

Selamatkan Anggaran Negara Ratusan Miliar

Syarif menegaskan bahwa keberhasilan memutus pasokan sindikat internasional ini membuktikan vitalnya koordinasi antar-instansi, mengingat jalur laut masih menjadi pintu masuk favorit para pelaku.

"Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri," ujarnya.

Lewat keberhasilan penggagalan ini, aparat mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 150.000 jiwa dari jerat narkoba, dengan asumsi kasar konsumsi 0,2 gram per orang.

Tidak hanya itu, penindakan di perairan Asahan ini dikalkulasikan mampu menghemat anggaran belanja negara hingga Rp239,844 miliar—dana yang sedianya harus dialokasikan pemerintah untuk biaya rehabilitasi medis para korban penyalahgunaan narkotika.

Infografis Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya