Dipecat dari MK, Akil Mochtar Tak Kantongi Pesangon

Akil Mochtar tak hanya dipecat. Ketua nonaktif MK yang terjerat kasus suap ini pun tidak mengantongi pesangon.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Nov 2013, 13:28 WIB
Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Konstitusi MK. Akil dinilai melanggar kode etik sebagai ketua dan hakim konstitusi.

Akil dipastikan tidak akan mendapatkan uang pesangon sebagai penghargaan atas masa-masa kerjanya. Hal ini berdasarkan Peraturan MK tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat, maka hak admistratif seorang hakim dan keuangannya dihentikan.

"Akil tidak dapat uang pesangon," kata anggota Majelis Kehormatan Konstitusi Hikmahanto Juwana di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

"Menurut Peraturan MK tentang pemberhentian, maka hak administratif dan keuangan Akil diberhentikan," pungkas Hikmahanto.

Akil Mochtar saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap 2 sengketa pilkada di KPK. Akil juga dijerat dengan kasus baru yakni dugaan pencucian uang.

Dari temuan majelis kehormatan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebutkan rekening Akil Mochtar mencurigakan. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso sudah melaporkan dugaan transaksi mencurigakan di rekening milik Akil Mochtar kepada KPK sejak 2012 lalu. Nilai transaksi di rekening Akil pun bernilai fantastis hingga Rp 100 miliar. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya