Jilat Sedotan Mesin Jus di Singapura, Remaja Prancis Didakwa

Remaja Prancis berusia 18 tahun dituduh membuat kekacauan publik lewat aksi viral di pusat perbelanjaan.

oleh Erin Rahayu PutriDiterbitkan 27 Mei 2026, 21:30 WIB
foto: Pixabay

Liputan6.com, Singapura- Seorang remaja asal Prancis didakwa di Singapura setelah videonya menjilat sedotan dari mesin penjual otomatis jus jeruk viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

Dilansir dari The Guardian pada Rabu (27/5/2026), remaja bernama Didier Gaspard Owen Maximilien, 18 tahun, didakwa atas tuduhan membuat kekacauan dan mengganggu ketertiban umum.

Aksi tersebut diduga dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Singapore pada 12 Maret lalu sebelum videonya menyebar luas di internet.

Menurut laporan The Straits Times, Maximilien belum menyampaikan pembelaan resmi atas dakwaan tersebut. Pengadilan juga mengizinkannya mengikuti perjalanan sekolah ke Manila pada Mei sebagai bagian dari syarat kelulusan sekolah bisnis Prancis tempat ia belajar di Singapura.

Ia dijadwalkan kembali menjalani sidang pada 29 Mei mendatang.

Perusahaan iJooz selaku operator mesin penjual jus melaporkan insiden tersebut kepada polisi. Perusahaan juga langsung membersihkan dispenser dan mengganti seluruh 500 sedotan di mesin terkait.

Sebagai langkah tambahan, iJooz berencana meningkatkan sistem keamanan dengan menggunakan sedotan dalam kemasan individual serta kompartemen sedotan yang hanya dapat dibuka setelah transaksi selesai.

Singapura dikenal memiliki aturan ketat terkait kebersihan dan ketertiban publik. Pelanggaran yang dianggap mengganggu kebersihan maupun fasilitas umum dapat berujung pada hukuman denda hingga pidana penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya