UNSP Pastikan Belum Ada Aksi Korporasi Terkait Aturan Ekspor Sumber Daya Alam

Simak respons Bakrie Sumatera Plantations terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ekspor Sumber Daya.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 26 Mei 2026, 17:20 WIB
Layar indeks harga saham gabungan menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Angka tersebut naik signifikan dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencatat penutupan perdagangan pada level 5.296,711 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anak usaha Bakrie Grup yakni PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) atau PT BSP menyatakan belum mengambil langkah maupun kebijakan khusus terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Perseroan menilai regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat dievaluasi dampaknya terhadap kegiatan usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan BSP dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan penjelasan mengenai rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA.

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (26/5/2026), Corporate Secretary PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, Aditya Indrajati, mengatakan perseroan masih mencermati perkembangan pembahasan regulasi tersebut dan akan melakukan penyesuaian apabila aturan telah ditetapkan secara resmi serta berlaku efektif.

Dalam keterangannya kepada BEI, BSP menjelaskan bahwa hingga saat ini perseroan belum dapat mengambil sikap ataupun langkah kebijakan tertentu terkait rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA.

"Perseroan belum dapat mengambil sikap atau langkah kebijakan tertentu mengingat hingga saat ini ketentuan dimaksud masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi, terlebih Perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung," kata Aditya.

Selain itu, Perseroan akan terus mencermati perkembangan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan akan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi dimaksud telah ditetapkan dan berlaku efektif.

 

Dampak Terhadap Bisnis Belum Dapat Dievaluasi

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menanggapi pertanyaan BEI mengenai potensi dampak kebijakan tersebut terhadap perusahaan, BSP menyatakan hingga saat ini belum dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Perseroan menjelaskan bahwa dampak terhadap keberlangsungan usaha belum bisa dipastikan karena substansi aturan masih belum final dan belum diketahui mekanisme implementasinya.

Hal serupa juga berlaku terhadap kegiatan operasional perusahaan. Dari sisi keuangan, perusahaan juga belum dapat memperkirakan pengaruh kebijakan tersebut terhadap pendapatan, kondisi keuangan, maupun hubungan kerja sama dengan pelanggan yang telah ada saat ini.

Selain itu, BSP menegaskan bahwa risiko hukum yang bersifat material juga belum dapat diidentifikasi karena regulasi belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

 

Belum Ada Rencana Aksi Korporasi

Aktivitas pekerja di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terkait strategi mitigasi yang akan ditempuh, BSP menyampaikan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus untuk merespons kebijakan tersebut.

"Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi secara khusus terkait kebijakan dimaksud, mengingat ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi," ujarnya.

Namun demikian, Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta akan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi dimaksud telah ditetapkan dan berlaku efektif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya