KY Bentuk Tim Pengkaji Perppu MK

Selain membentuk tim pengkaji, KY juga tengah menyusun draft peraturan yang sesuai dengan fungsi KY dalam Perppu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Okt 2013, 11:31 WIB
Komisi Yudisial (KY) menjadi salah satu lembaga yang dilibatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk mengetahui lebih jauh materi Perppu tersebut, KY langsung bergerak membentuk tim pengkaji.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, untuk membentuk tim tersebut akhir minggu lalu KY sudah mengadakan rapat awal. "KY sudah rapat awal membahas materi Perppu itu. Salah satu keputusannya adalah sudah dibentuk tim untuk mengkaji (Perppu)," kata Asep lewat pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (21/10/2013).

Selain membentuk tim pengkaji, lanjut Asep, KY juga tengah menyusun draft peraturan yang sesuai dengan fungsi KY dalam Perppu.

"KY juga menyusun draft berbagai peraturan pelaksana yang diamanatkan Perppu kepada KY. Saat ini tim sedang berjalan," ujarnya.

KY dilibatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24/2003 tentang MK. Disebutkan, dalam poin rekrutmen hakim konstitusi akan dibentuk panel ahli berjumlahkan 7 orang, yang 4 di antaranya dipilih oleh KY.

Selain soal panel ahli rekrutmen hakim konstitusi, dalam Perppu itu KY juga dilibatkan terkait pengawasan hakim MK. Khususnya dalam pembentukan Majelis Kehormatan MK yang sifatnya permanen, bukan adhoc.

Dalam poin pengawasan itu, Majelis Kehormatan MK nantinya dibentuk bersama oleh MK dan KY dengan susunan terdiri atas mantan Hakim MK, praktisi hukum, akademisi yang berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya