Asal Usul Jam Mewah Rolex Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Penyidik KPK memeriksa seorang pihak swasta berinisial IBA dan seorang manajer butik INTime Senayan City.

oleh Tim NewsDiterbitkan 25 Mei 2026, 17:26 WIB
Fadia Arafiq yang kini berstatus tersangka datang membawa map putih dengan kawalan petugas keamanan. Tampak dalam foto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026, Fadia Arafiq, saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) diduga membeli jam tangan mewah bermerek Rolex dengan menggunakan uang korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik dengan memeriksa seorang pihak swasta berinisial IBA dan seorang manajer butik INTime Senayan City.

"Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (25/5/2026). Dilansir Antara.

Untuk diketahui, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp 13,7 miliar murni dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp 2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp 3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya