25 Minimarket di Lombok Ditutup, Mendag Ungkap Duduk Perkaranya

Mendag Budi Santoso sebut penutupan puluhan minimarket di Lombok murni karena masalah administrasi perizinan dan tata ruang daerah.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 25 Mei 2026, 17:15 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Mendag akan memanggil para pengusaha guna membahas dampak perang Iran-Amerika Serikat. (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akhirnya buka suara mengenai kabar penutupan massal sejumlah gerai ritel di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menegaskan bahwa penyegelan operasional beberapa toko ritel modern di Lombok, tersebut murni berkaitan dengan kendala administrasi perizinan berusaha serta kesesuaian rencana tata ruang di daerah setempat.

Budi meluruskan isu yang berkembang dan memastikan bahwa tidak ada faktor eksternal lain di balik penindakan tegas tersebut. Kebijakan ini sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah daerah yang mengatur zonasi wilayah komersial.

"Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi, kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah," ujar Budi dikutip dari Antara, Senin (25/5/2026).

Lebih lanjut, Mendag mengingatkan para pelaku usaha bahwa pendirian toko ritel modern wajib mematuhi ketentuan regulasi lokal, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem pasar.

"Saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi yang jelas itu terkait perizinan. Enggak ada dengan isu-isu lain, enggak ada, itu soal izin daerah," jelasnya menambahkan.

 

Duduk Perkara di Lapangan dan Tindakan Kemendag 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Mendag akan memanggil para pengusaha guna membahas dampak perang Iran-Amerika Serikat. (Liputan6.com/Arief)

Guna memastikan situasi di lapangan tetap kondusif, Kementerian Perdagangan bergerak cepat. Mendag Budi Santoso telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) untuk mengawal langsung kasus ini.

"Tadi saya juga komunikasi Pak Dirjen (Dirjen PDN) saya suruh ngecek lagi, jadi informasi yang kami terima yaitu terkait dengan perizinannya," imbuh Budi.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 25 gerai waralaba, yang terdiri dari 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret.

Penutupan dilakukan karena perusahaan dinilai belum melengkapi dokumen perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

Salah satu poin pelanggaran krusial yang ditemukan adalah pelanggaran batas jarak minimal antara lokasi toko ritel modern dengan pasar tradisional atau pasar rakyat.

Sebelumnya, polemik penutupan paksa gerai-gerai ini sempat viral di media sosial setelah sejumlah karyawan ritel melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan penyegelan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya